Mantan Direktur RSUD Sumbawa Akhirnya Ditahan Jaksa

Sumbawa, pulausumbawanews.net – Setelah menjalani pemeriksaan pada Kamis (20/7/2023) pagi hingga sore hari, Mantan Direktur RSUD Sumbawa, Dokter DHB akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes, red) di RSUD Sumbawa Tahun 2022 oleh Tim Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa Besar.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka sekitar pukul 17.00 WITA yang bersangkutan langsung ditahan dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Sumbawa Besar.

Kajari Sumbawa, Dr. Adung Sutranggono, SH.,M.Hum.,didampingi Kasi Pidsus, Indra Zulkarnain, SH., membenarkan bahwa, mantan direktur RSUD Sumbawa inisial DHB secara resmi ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes, red) di RSUD Sumbawa pada Tahun 2022 lalu.

Dikatakan Dr Adung sapaan akrabnya, mantan direktur tersebut ditahan selama 20 hari kedepan. “Iya, mantan direktur RSUD disangkakan dengan penerimaan suap pengadaan barang dan jasa (Alkes), khususnya dalam pengadaan E-Catalog di RSUD Sumbawa tahun 2022 lalu,” ungkapnya.

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan telah melakukan penggeledahan di RSUD Sumbawa dan berhasil mengamankan 46 dokumen terkait pengadaan barang dan jasa (Alkes, red) melalui E-Katalog. “Jadi, terkait dengan adanya tersangka lainnya, masih didalami terlebih dahulu. Nanti kita lihat perkembangannya,” tegasnya.

Atas perbuatannya tersebut, mantan Dirut RSUD Sumbawa dijerat pasal berlapis sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 12 huruf e Jo Undang – Undang korupsi Jo pasal 65 ayat 1 KUHP, dan pasal 23 tentang korupsi pasal 421 KUHP jo 65 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, dalam kasus kasus tersebut tim jaksa penyidik sudah memanggil puluhan orang baik dari pihak RSUD Sumbawa, Dewan Pengawas, termasuk Mantan Direktur RSUD DHB, Direktur RSUD Sumbawa NA, Kabag TU HM, Bendahara RSUD, 14 orang pihak ketiga dan sejumlah pihak terkait. (PSj)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment