Polda NTB Tangkap Pria asal Alas Sumbawa, Sita 1.840 Batang Bahan Peledak
Mataram, pulausumbawanews.net – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (DitPolairud) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap seorang pria yang kedapatan membawa 1.000 (Seribu) batang bahan peledak berupa Detonator di pelabuhan penyebrangan, Kayangan, Lombok Timur. “Pria berinisial 63 Tahun berinisial (A) ini ditangkap saat petugas sedang melakukan pemeriksaan terhadap KMP. WICITRA DHARMA yang akan berlayar dari Pelabuhan Kayangan Lombok Timur menuju Pelabuhan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat,” ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin saat konferensi pers, Rabu (05/07/2023).
Mantan Kapolresta Banyuwangi itu mengungkapkan penangkapan ini dilakukan oleh petugas lantaran terduga pelaku (A) terbukti saat penggeledahan menguasai atau membawa 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang di dalamnya berisi 10 (sepuluh) kotak bungkusan warna krem. Di dalam masing – masing kotak tersebut berisikan 100 (seratus) batang detonator. dengan jumlah total detonator sebanyak 1.000 (seribu) batang detonator.
Dikatakan berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan polisi, terduga pelaku juga diketahui menyembunyikan sebanyak 840 (delapan ratus empat puluh) batang detonator di rumahnya yang beralamat di Dusun Bangsal RT/RW 002/001 Desa Labuhan Alas, Kecataman Alas Kabupaten Sumbawa. “Jadi Total Keseluruhan barang bukti bahan peledak yang berhasil disita aparat kepolisian dari tangan (A) dalam kasus ini berjumlah sebanyak 1.840 (seribu) batang Detonator,” ucap Arman.
Selain itu, sejumlah barang bukti lain juga berhasil diamankan petugas diantaranya 1 (satu) unit motor Honda Vario warna Hitam, 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 2 (dua) lembar Boarding Pass Kapal, Handphone Merk Nokia Warna Hitam Model TA-1235 dengan nomor telepon: 082236746618 dan 081909091689 dan 1 (satu) buah tas Ransel warna hitam.
Atas pebuatannya, pelaku dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang berbunyi barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun. (PSp).
Komentar




