Sumbawa, pulausumbawanews.net – Ahdar, Calon Anggota Legislatif (Caleg) Dapil 5 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), akhirnya resmi menjadi Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa setelah dilantik oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa melalui Rapat Paripurna Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Sumbawa pada Kamis (06/04/2023). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Abdul Rafiq, bertempat di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Sumbawa.
Paripurna itu digelar menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur NTB tentang Peresmian Pemberhentian PAW Indradiawan, S.Pd dan keputusan Gubernur NTB tentang Peresmian Pengangkatan PAW Anggota DPRD Sumbawa Ahdar untuk mengisi sisa masa jabatan 2019-2024.
Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Abdul Rafiq menyampaikan apresiasi kepada Indradiawan,S.Pd atas pengabdian dan dedikasinya selama menjabat sebagai Anggota DPRD. “Semoga segala pengabdiannya dicatat sebagai amal ibadah dan mendapat ganjaran pahala dari Allah SWT,” kata Rafiq.
Ia juga berharap kepada Ahdar agar dapat memberikan pengabdian terbaiknya untuk masyarakat Kabupaten Sumbawa. “Selamat bergabung dan segera menyesuaikan diri serta memahami tugas dan fungsi selaku anggota DPRD sesuai aturan yang berlaku,” ucap Rafiq.
Hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Drs. H. Hasan Basri, MM, mewakili Bupati Sumbawa, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Drs. Mohamad Ansori, Syamsul Fikri AR,S.Ag., M.Si, dan Nanang Nasiruddin, S.AP, M.M.Inov, beserta unsur Forkopimda, Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa, Kepala OPD, para Kabag, Camat serta tamu undangan lainnya.
Disamping itu juga hadir Pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa sebelumnya Nurdin Ranggabarani, H Farhan Bulkiah SP, SH.MH, Drs. A. Rachman Alamudy SH,M.Si, dan Kamaluddin, ST. (PSruf)