Kevin Buka Mulut, Bos Rumah Makan Diringkus Satresnarkoba Polres Sumbawa

Sumbawa, pulausumbawanews.net – Seorang pengusaha rumah makan KT yang berlokasi di depan Galak Jango Sumbawa Besar berinisial EKR, kembali diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa atas kepemilikan narkotika jenis sabu. Bos rumah makan asal Banyuwangi itu diringkus polisi pada Senin malam (11/04/2022).

Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho, S.I.K. yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas, AKP Sumardi S.Sos, Selasa (12/04), membenarkan pihaknya telah menangkap seorang pengusaha rumah makan atas kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. “Pengusaha salah satu rumah makan di Sumbawa ini merupakan pemain lama. Dia ditangkap di pinggir Jalan Manggis tepatnya di depan Gang Mamak Kelurahan Uma Sima, Kecamatan Sumbawa sekitar pukul 21.00 WITA,” beber Sumardi.

Penangkapan EKR merupakan hasil pengembangan dari pengakuan NR alias Kevin yang ditangkap sebelumnya. “Dari hasil pengembangan, Kevin buka mulut bahwa barang haram tersebut berasal dari EKR,” ungkapnya.

Atas informasi Kevin, Kasat Res Narkoba IPTU Malaungi, SH, MH., langsung turun memimpin tim meringkus EKR saat berada di pinggir jalan. “Ketika digeledah ditemukan 5 poket Shabu di saku baju bagian depan dan barang bukti lainnya,” jelasnya.

Usai penggeledahan di TKP 1, Tim menuju ke kediaman EKR dan ditemukan 4 poket sabu lagi di dalam kotak happydentwhite dan sebuah pipa kaca berisi kristal putih diduga sabu serta barang bukti lainya.

Di hadapan polisi, EKR mengakui jika sabu itu adalah miliknya. Saat itu juga EKR dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan.

Adapun dalam penggeledahan di dua lokasi yakni di lokasi penangkapan dan kediaman terduga Jalan Garuda, Kelurahan Lempeh, ditemukan sejumlah barang bukti. Untuk lokasi pertama 5 poket sabu seberat 4,89 gram, 2 HP, 2 dompet, uang tunai 2.154.000 dan sepeda motor Vario EA 3724 AD.

Sedangkan di TKP kedua yakni kediaman terduga, ditemukan 4 poket sabu seberat 2,98 gram, 1 buah pipa kaca berisi kristal putih diduga shabu 1,80 gram, 1 poket bekas pakai sabu, dan bong.

Atas perbuatannya EKR dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment