Sumbawa, pulausumbawanews.net – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa berhasil meringkus DA (34) alias Teos atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia diringkus di salah satu kos-kosan yang beralamatkan di Kelurahan Lempeh, Kecamatan Sumbawa pada Sabtu (11/12^/2021). Saat dilakukan penggeledahan, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 1 poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,36 gram, 1 buah pipa kaca berisi sabu-sabu dengan berat bruto 1,93 gram, bong alat hisap sabu/bong, timbangan digital, korek gas, sumbu, skop, gunting,1 bendel klip obat , 1 buah handphone dan uang tunai senilai Rp. 660 ribu-.
Kasat Narkoba Polres Sumbawa Iptu Ekky Malaungi, SH. MH yang memimpin langsung pengerebekan tersebut membeberkan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan pihaknya melakukan penggerebekan pada pukul 14.00 wita. “Saat melakukan penggeledahan, kami berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat bruto 2,29 gram,” uangkapnya.
Selain itu pihaknya juga mengamankan 3 orang lain nya. Tidak hanya DA, Sat Narkoba Polres Sumbawa juga turut mengamankan ES (27), RP (29), dan RA (19) yang juga berada di TKP. ES merupakan istri dari DA. Ketiganya juga akan dimintai keterangan. Untuk tes urine DA dan ES dinyatakan positif sedangkan RP dan RA negatif. “Kami akan terus mendalami kasus ini,” tambahanya.
Atas kepemilikan barang haram tersebut, DA disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (PSp)