Sumbawa, pulausumbawanews.net – Personel Sat Resnarkoba Polres Sumbawa meringkus seorang pria karena yang kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku berinisial M (33) asal Dusun Maman, Desa Maman, Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa diringkus saat berada di rumahnya tanpa perlawanan, pada Sabtu (27/11/2021) sekitar pukul 11.00 Wita.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan sekitar rumah pelaku, petugas berhasil menemukan 1 poket bubuk putih yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok merk Sampoerna di dalam tas pinggang milik pelaku. Saat diinterogasi petugas, pelaku tidak mampu berkelit dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. “Kami dapat informasi dari masyarakat, bahwa pelaku sering melakukan transaksi dan pesta narkoba di rumahnya, sehingga tim melakukan penangkapan terhadap pelaku,” tegas Kasat Narkoba Polres Sumbawa Iptu Malaungi SH, MH. saat dikonfirmasi.
Selain satu poket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,27 gram, petugas juga turut mengamankan barang bukti lain berupa, 8 lembar klip obat, 1 buah bong, 1 buah pipa kaca, 5 buah skop, 1 buah sendok, 2 buah korek gas, 1 buah sumbu, 1 buah gunting, 1 buah timbangan digital, 1 bungkus rokok sampoerna, 2 buah hp, 1 buah tas pinggang, 1 buah kotak hp serta uang tunai senilai Rp. 350.000,-
Dengan temuan barang bukti tersebut, pelaku langsung digiring ke kantor Sat Resnarkoba Polres Sumbawa untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. (PSp)