Miliki Sabu, Dua Pria Berprofesi sebagai Sopir Diringkus Polisi

Dompu, pulausumbawanews.net – Polres Dompu kian gencar melakukan upaya nyata dalam membasmi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Melalui Satuan Resnarkoba dibawah kendali IPTU RAMLI, S.H., Tim Bravo Tambora pada Jum’at siang tanggal 26 Nopember 2021 sekitar pukul 11.00 Wita melakukan penangkapan terhadap dua orang laki – laki yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu melalui Kasi Humas, IPDA Akhmad Marzuki membeberkan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi dari masyarakat, Tim Bravo Tambora mengantongi identitas kedua terduga pemilik barang haram jenis sabu tersebut. “Mereka terdiri dari, AMR laki-laki,( 22 ), Pekerjaan: Sopir/tidak bekerja, warga Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu dan FHM, laki-laki, (23), Pekerjaan: Sopir/tidak bekerja, Alamat : Lingkungan Bali bunga, Kelurahan Kandai dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu,” ungkap Marzuki.

Berbekal informasi tersebut Kasat beserta KBO Resnarkoba memimpin langsung Tim Bravo untuk melakukan penangkapan terhadap kedua terduga.

Setelah melakukan penyisiran di sepanjang jalan dari arah kota Dompu menuju Kecamatan Woja tepatnya di Pasar Wodi, Desa Baka Jaya, Kecamatan Woja, Tim Bravo melakukan upaya penangkapan setelah memastikan ciri – ciri kedua terduga. Dalam upaya penangkapan tersebut kedua pelaku sempat mencoba untuk membuang barang bukti dengan cara melemparkannya ke jalan.

Selanjutnya Tim melakukan penggeledahan yang disaksikan warga di sekitar tempat kejadian dan mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya, 1 (satu) buah kotak rokok surya 12 yang di dalamnya berisi 1 (satu) lembar plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Barang bukti lainnya yakni, 1 (satu) buah HP, 7 (tujuh) buah plastik klip transaparan, 1 (satu) unit sepada motor Yamaha M0io M3, warna hitam lis hijau, tanpa plat nomor.

Total keseluruhan barang bukti sabu, terdiri dari berat brutto 0.97 gram, berat netto : 0.65 gram.

Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kini dibawa ke Mako Polres Dompu untuk proses lebih lanjut. “Pemeriksaan lebih lanjut tengah dilakukan terhadap kedua pelaku sebagai bentuk pengembangan guna mendalami informasi mengenai peredaran barang haram tersebut di Kabupaten Dompu,” ungkap Marzuki. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment