HUT Kemerdekaan RI ke-76, 323 Penghuni Lapas Sumbawa Dapat Remisi

Sumbawa, pulausumbawanews.net – Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan 17 Agustus adalah momentum yang dinantikan oleh para penghuni Lapas di seluruh Indonesia, termasuk penghuni Lapad Kelas II A Sumbawa. Bagi mereka yang telah menjalani hukuman miniman 6 bulan lamanya akan dapat dipromosikan untuk mendapat remisi pemotongan masa tahanan.

Pada momen HUT ke 76 ini, yakni Selasa siang (17/08/2021) Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah didampingi Kalapas Kelas II A Sumbawa Besar, M. Fadli menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan Pemberian Remisi Umum kepada dua orang perwakilan warga binaan Lapas Sumbawa.

Kegiatan pemberian SK tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Drs. H. Hasan Basri, MM,. dan juga tamu undangan lainnya yang berlangsung di Kantor Bupati Sumbawa dengan panduan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara virtual.

Kalapas Sumbawa Besar, M. Fadli dalam keterangannya usai pemberian SK mengatakan bahwa sisa yang tidak mendapatkan remisi merupakan narapidana yang belum memenuhi syarat secara administratif untuk dapat diusulkan memperoleh remisi. “Narapidana yang mendapatkan remisi umum ini dipastikan telah menjalani hukuman minimal 6 bulan dan menunjukkan kelakuan baik selama menjalani masa pidana serta kelengkapan administrasinya telah terpenuhi,” jelas Fadli.

Adapun Jumlah tahanan dan Narapidana Lapas Kelas II A Sumbawa sebanyak 590 Orang, yang diusulkan untuk mendapatkan remisi 339 orang, jumlah remisi yang turun 323, tidak memenuhi syarat/tertunda (perbaikan) 4 orang dan yang bebas sesuai rentang waktu usulan sebanyak 12 orang.

Kemudian yang berhasil memperoleh Remisi Umum pada 17 Agustus 2021 dari 323 orang tersebut, jumlah remisi berdasarkan besaran perolehan, remisi satu bulan sebanyak 55 orang, dua bulan 99 orang, tiga bulan 85 orang, empat bulan 40 orang, lima bulan 34 orang dan enam bulan 10 orang.

Sedangkan jumlah remisi berdasarkan tindak pidana yang terdiri dari Remisi Umum tahun 2021 Pidana Umum terdiri dari kategori I atau RU-I sebanyak 197 orang dan kategori II atau RU-II yang langsung bebas 1 orang, total Remisi Umum Pidana Umum 198 orang.

Selanjutnya Remisi Umum Pidana Khusus sesuai PP. 99 Tahun 2012 yaitu RU-I 125 orang dan RU-II tidak ada, total Remisi Umum Pidana Khusus sebanyak 125 orang. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment