Diduga Cabuli Sejumlah Muridnya, Oknum Kepala Sekolah Dasar Ditetapkan sebagai Tersangka

Bima, pulausumbawanews.net – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bima Kota, akhirnya menahan HS (30) Kepala Sekolah (Kasek) SDN 30 Kota Bima.

Kasek non aktif yang disangkakan sebagai pelaku pencabulan pada sejumlah siswa di SDN setempat yang dilaporkan orang tua siswa beberapa bulan lalu tersebut, resmi ditahan Kamis (5/8/2021).

Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu M Reyendra RAP Jum’at (6/8) mengabarkan, usai proses penyelidikan, mengambil keterangan korban, saksi serta keterangan HS, penyidik akhirnya mengeluarkan surat penahanan terhadap tersangka. Meski dari hasil pemeriksaan, HS tidak mengakui perbuatannya. “Tadi penyidik memeriksa HS dan langsung ditahan usai diambil keterangan,” tandasnya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Kasat, HS masih tidak mengakui perbuatannya, namun hasil penyelidikan kasus itu, yang bersangkutan dinyatakan memenuhi unsur ditetapkan sebagai tersangka dan dikeluarkan surat penahanan.

Untuk menunggu kelengkapan berkas perkara untuk dikirim ke Kejaksaan, HS sekarang sudah ditahan di Rutan Polres Bima Kota. “Kami masih melengkapi berkas perkara kasus ini. Jika sudah lengkap akan kami kirim ke Kejaksaan Negeri Bima,” tegasnya.

Selama proses penyidikan, sambung Rayendra, ada sekitar 7 saksi yang dimintai keterangan. Sementara tersangka telah dua kali diperiksa. “Tersangka diduga melanggar pasal Pencabulan terhadap anak yakni Pasal : 82 ayat (2) Jo ayat (1) UU RI No. 17 thn 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 thn 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 76E UU RI No. 35 thn 2014 ttg perubahan atas UU RI No. 23 thn 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment