Sumbawa, PSnews – Unit patroli satuan Samapta Polres Sumbawa malam tadi (28/6/2021) berhasil membekuk 2 (dua) pemuda berinisial CP (18) dan MI (20) . Keduanya dibekuk di Pantai Jempol Desa Labuhan Kecamatan Labuhan Badas karena diduga menjadi pengedar penyalahgunaan obat-obatan jenis Tramadol.
Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S.Sos membenarkan penangkapan kedua pemuda tersebut. “Keduanya diringkus saat sedang mengedarkan obat-obatan jenis tramadol di Pantai Jempol Labuhan Sumbawa. Awalnya tidak mengaku. Namun ketika penggeledahan badan anggota patroli menemukan barang bukti 58 butir tramadol serta uang tunai senilai Rp. 1.270.000,” bebernya.
Pihak kepolisian sangat menyayangkan banyaknya perdaran obat-obatan farmasi yang dijual secara bebas. Saat didalami keduanya mengaku menjual Tramadol dengan harga Rp. 15.000,- / butir.
Saat ini keduanya beserta barang bukti diserahkan ke Satuan Narkoba Polres sumbawa guna dilakukan penanganan dan pengembangan lebih lanjut. (PSp)