Biadab, Adiknya Diperkosa Hingga Hamil

Lombok Tengah, PSnews – Polres Lombok Tengah kembali mengungkap kasus perkosaan yang menyebabkan korbannya hamil. Sebelumnya mengamankan seorang pria paruh baya yang diduga memperkosa anak kandung hingga mengandung. Kini kepolisian setempat kembali menangani kasus perkosaan yang dilakukan seorang pemuda terhadap adiknya yang masih dibawah umur. Pelaku berinisial RM (26) diduga telah memperkosa adiknya berkali-kali hingga hamil 8 bulan. Gadis polos sebut saja bernama Bunga (13) masih berstatus sebagai pelajar SMP, yang merupakan saudara lain ibu satu bapak dengan pelaku.

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho menjelaskan, kasus pemerkosaan anak dibawah umur itu terjadi pada Desember 2020 lalu. “Korban diperkosa oleh kakaknya berinisial RM (26), warga Kecamatan Praya Timur pada Desember 2020,” bebernya.

Kasus tersebut tengah ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Lombok Tengah. Dari hasil pemeriksaan, perbuatan asusila itu dilakukan pelaku saat korban mengganti pakaian sepulang sekolah di kamarnya. Saat itu korban berusaha menolak perbuatan tidak senonoh itu, namun apa daya korban diancam akan dibunuh jika tidak mau melayani nafsu bejat sang kakak. Akhirnya korban pun hanya bisa pasrah ketika pelaku menggerayangi tubuhnya. “Saat itu korban berada dalam tekanan dan diancam akan dibunuh dengan pisau jika menolak berhubungan badan,” ungkap Kapolres, Jumat (21/5/2021).

Perbuatan amoral tersebut ternyata tidak hanya sekali dilakukan, bahkan hingga lima kali.  Kejadian terakhir pada bulan April 2021. Korban diperkosa lagi di kamarnya. Dan modusnya masih sama, pelaku mengancam akan membunuh korban jika menolak.

Unit PPA Polres Lombok Tengah telah melakukan Visum Et repertum terhadap korban di RSUD Praya yang hasilnya korban hamil sekitar 8 bulan dan diperkirakan lahir tanggal 15 Juli 2021.

Selain memeriksa korban, aparat juga melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan dua orang yang dijadikan sebagai saksi yakni ibu dan paman korban.

Pelaku saat ini dalam pengamanan di Sat Reskrim Polres Lombok Tengah. Perkaranya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dan akan segera melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) Jo pasal 76D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment