Mataram, PSnews – Satresnarkoba Polresta Mataram kembali mengungkap kasus besar peredaran narkoba jenis ganja. Petugas mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengedar, masing-masing berinisial pria AP (34 tahun) dan AT (51 tahun). Keduanya warga Keluarahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan Kota Mataram.
Pengungkapan ini bukan kasus biasa, karena AP yang pecatan Satpam tersebut, dalam beberapa bulan terakhir mengaku sudah mengedarkan sekitar 10 kilogram ganja. ‘’Kami mengamankan dua orang yang diduga pengedar narkotika jenis ganja. Pelaku AP dipengakuannya sudah mengedarkan 10 kilogram Ganja beberapa bulan terakhir,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK Sabtu (10/04/2021).
Penangkapan pelaku di dua lokasi berbeda. Kronologisnya, Kamis sore (08/04/2021) sekitar pukul 16.00 Wita, petugas menuju kediaman AP di Kelurahan Kebun Sari. Dengan didampingi Kepala Lingkungan setempat, petugas melakukan penggeledahan. Petugas menemukan satu tas keresek warna hitam berisikan daun dan batang yang diduga ganja dengan berat keseluruhan 2,5 kilogram di dalam jok motor milik AP. Disamping itu juga ditemukan satu buah timbangan, tiga buah plastik bening, satu bendel plastik klip ditemukan petugas sebagai barang bukti. ‘’Itu barang bukti yang kita temukan di jok motor milik AP. Ada ganja 2,5 kilogram,’’ bebernya.
Dari pengakuan AP, barang haram diterima bersama AT di depan Pura Batu Bolong, Lombok Barat. berbekal pengakuan itu, petugas langsung menciduk AP di kediamannya. Kedua pelaku langsung diamankan dan digiring ke Mapolresta Mataram untuk diproses lebih lanjut. ‘’Dua orang ini langsung menerima barangnya dan disimpan dalam jok motor,’’ tukasnya.
Hasil introgasi keduanya di Mapolresta Mataram, AP mengaku ganja 2,5 kilogram didapatkan dari seseorang bandar berinisial ER. Bandar yang disebutkan AP adalah warga Medan, Sumatera Utara. ‘’Ganja itu langsung didatangkan dari Aceh. Makanya ini jaringan Narkoba Nasional,’’ tuturnya.
AP ternyata cukup kooperatif. Di hadapan petugas, AP mengaku sudah tiga bulan terakhir menjual ganja milik ER. Stoknya langsung habis dengan peminat yang cukup banyak. Jumlah ganja yang sudah dijual pun cukup mencengangkan, yakni 10 kilogram ganja milik ER. ‘’Padahal dia baru tiga bulan ini menjual ganja milik ER, tapi jumlahnya fantastis yakni 10 kilogram yang sudah dijual,’’ katanya.
Dalam proses penjualannya, AP memecah ganja kiloan yang didapati dari ER itu kedalam bentuk eceran per 100 gram dengan harga Rp 550 ribu. AP juga memiliki cukup banyak pelanggan. “Cukup memesan melalui SMS atau Whatsapp. Pesanan ganja langsung diantarkan AP. ‘Biasanya dia bertransaksi di Jalan Udayana. Cukup memesan lewat handphone nanti ganja diantarkannya,’’ jelas Heri.
Dengan perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 111 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup pidana penjara. (PSp)