Ketua DPRD Sampaikan 3 Kriteria Pedagang yang Berhak Dapat Lokasi di Pasar Seketeng

Sumbawa, PSnews – Pasca rampungnya pembangunan Pasar Seketeng, mulai menuai masalah baru, diantaranya penentuan lokasi lapak pedagang. Berkaitan dengan hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Abdul Rafiq menegaskan bahwa kriteria pedagang yang berhak mendapatkan lokasi di dalam pasar telah dibahas dalam rapat bersama antara Penjabat Bupati sumbawa, Ketua DPRD, Kapolres, Dandim, Sekda dan instansi terkait. “Dalam rapat tersebut disepakati beberapa poin penting, diantaranya, pedagang lama yang memiliki kartu pedagang sesuai dengan kelompok masing-masing, pedagang lama yang telah terdata tapi belum memiliki kartu pedagang dan yang ketiga, pedagang baru yang melalui sistem undian,” sebut Ketua DPRD Sumbawa, Abdul Rafiq yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (6/4/2021).

Menurut Rafiq, ketiga kriteria tersebut diberikan kepada pedagang Pasar Seketeng sudah tentu melalui berbagai kajian dan proses agar semua pihak tidak ada yang dirugikan. Ia mencontohkan, pedagang lama yang memiliki kartu, harus mendapat prioritas utama. Itu dilakukan lantaran mereka yang selama ini beraktifitas jual beli di lokasi Pasar Seketeng dari sebelum pasar itu terbakar.

Demikian juga dengan pedagang lama yang belum memiliki kartu dagang, namun sudah masuk dalam pendataan sebelumnya, juga memiliki hak yang sama untuk mendapat lokasi berdagang di Pasar Seketeng karena mereka betul-betul menjadi pedagang sebelumnya di lokasi Pasar Seketeng. Sedangkan poin ketiga yakni terkait pedagang baru, pemerintah juga mengakomodir dan memberikan kesempatan bagi masyarakat yang ingin berusaha meningkatkan ekonominya dengan berdagang di Pasar Seketeng. “Namun sudah tentu semua pedagang baru ini tidak mungkin bisa terakomodir karena akan disesuaikan dengan sisa lokasi yang ada dengan sistem dilakukan pengundian,” tandasnya.

Lebih lanjut Rafiq mengatakan, dalam hal pembagian lapak maupun los, DPRD secara kelembagaan menekankan, bahwa tidak boleh ada kepentingan yang keluar dari tiga poin di atas. “Sementara untuk batas pengundian masing-masing lokasi sesuai dengan jenis dagangan berakhir pada Kamis 8 April 2021, sehingga pada tanggal 9 sudah clear semuanya dan pada Sabtu 10 April 2021 pasar sudah bisa dibuka dengan aktifitas berdagang,” terangnya.

Ia berharap dalam pelaksanaan pembagian los dan lapak tetap sesuai dengan aturan dan mendapat pemantauan serta pendampingan lapangan oleh tim dari dinas teknis. Menurutnya, hal itu penting agar tidak terjadi permasalahan di tingkat lapangan.

Dalam hal ini ia berharap dengan beraktifitasnya proses jual beli di Pasar Seketeng akan dapat meningkatkan roda perekonomian masyarakat. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment