Bima, PSnews – Sungguh bejat perbuatan seorang kakek berinisial HS (60 tahun) yang tega menyetubuhi seorang anak gadis sebut saja bernama Melati yang usianya baru 4 tahun. Kakek berbau tanah warga Kelurahan Dara Kota Bima tersebut, kini ditetapkan sebagai tersangka, setelah menyetubuhi Melati, warga Kecamatan Rasanae Barat pada September tahun 2020 lalu.
Kasubbag Humas Polres Bima Kota IPDA Ridwan mengungkapkan, pada tanggal 7 September 2020 yang lalu usai Sholat Dzuhur, korban bersama teman mainnya FT dan tersangka mengantar seseorang ke Lingkungan Niu Kelurahan Dara.
Setelah itu, tersangka mengajak korban dan FT masuk ke dalam perahu di kawasan Pantai Amahami. “Sebelum masuk ke perahu, tersangka memberi uang Rp 2 ribu pada korban untuk membeli jajan,” paparnya, Jumat (19/2/2021).
Di dalam perahu sambil bermain, lanjut Ridwan, FT tertidur. Memanfaatkan situasi itu, HS pun menjalankan aksi bejatnya terhadap korban.
Dari kejadian itu, penyidik Unit PPA Satu Reskrim menyelidiki laporan M Nurhasim (35) warga Kelurahan Dara. Hasil penyelidikan dan gelar perkara, HS pun ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dikeluarkan surat penahanan. “Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang- Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. HS pun kini mendekam dalam tahanan Polres Bima Kota,” tegasnya. (PSp)