Licik, Saat Ditangkap Polisi Diteriaki Maling

Mataram, PSnews – Ada-ada saja tingkah pelaku tindak pidana bila sedang menghadapi kondisi kepepet. Saat hendak ditangkap polisi, justru berteriak maling sehingga mengundang perhatian warga sekitar. Hal itu terjadi ketika aparat Sat Resnarkoba Polresta Mataram menangkap seorang pelaku yang diduga pengedar sabu. Pelaku berinisial BR alias Toto (34 tahun) Warga Kelurahan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram. Petugas cukup kerepotan sesaat sebelum berhasil menangkap pelaku. Pasalnya saat itu pelaku sempat berteriak maling saat petugas datang. “Pelaku memang sempat berteriak maling kepada petugas,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, Jumat (23/01/2020).

Dituturkan, pada Minggu malam, sekitar pukul 22.00 Wita, petugas mendatangi TKP di Gang Al Mustofa Jalan Sultan Kaharudin Lingkungan Pande Besi, Kelurahan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela didatangi petugas. LlBerbekal informasi bahwa ada rumah di wilayah itu kerap dijadikan tempat transaksi jual beli sabu. “Sesampainya di lokasi, pelaku bukan hanya meneriaki petugas dengan sebutan maling, tapi juga berupaya melawan petugas. Tindakan ini terekam kamera CCTV,” tandasnya.

Teriakan pelaku tersebut tentu saja memancing datangnya warga sekitar yang ingin membantu pelaku. Warga lalu mundur setelah mengetahui petugas sedang berupaya menangkap pelaku. Penangkapan tersebut menjadi tontonan warga sekitar.

Sesaat kemudian, petugas mengundang Kepala Lingkungan untuk menyaksikan pengledahan badan terhadap pelaku, tapi tidak ada barang bukti yang didapatkan. ‘’Pengledahan badan tidak ada barang buktinya,’’ bebernya.

Tidak patah semangat. Petugas selanjutnya menggeledah sepeda motor pelaku. Di dalam jok, ditemukan satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat klip plastik berisikan kristal bening diduga sabu dengan berat 4,74 gram. ‘’Kita dapatkan barang bukti sabu 4,74 gram di jok motornya,’’ tuturnya.

Penggledahan dilanjutkan di rumah kos pelaku. Petugas mendapati ratusan klip plastik dan timbangan. Pelaku bersumpah barang yang ditemukan bukan miliknya. Tapi dia tidak bisa mengelak lagi setelah polisi menunjukkan bukti chat. Setelah itu Pelaku baru mengaku bahwa sabu tersebut dibeli di Karang Bagu. ‘’Dia sampai bersumpah barang bukti bukan miliknya. Tapi kan bukti lainnya menguatkan itu punya dia,’’ ungkap Heri.

Untuk asal sabu, pelaku mengaku tidak mengenal seseorang tempatnya membeli barang haram itu. Meski demikian dia mengakui masih mengkonsumsi sabu. ‘’Saya ketemu orangnya di jalan,’’ kilahnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 112 ayat (1), pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman lima tahun penjara. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment