Sumbawa, PSnews – Pengusaha Baby Lobster asal Iran, berinisial OM alias Oman (33) diciduk Tim Satres Narkoba Polres Sumbawa bersama Tim Tindak Beacukai, Kamis (21/1) sekitat pukul 08.30 Wita.
Pengusaha yang sudah berpenduduk WNI dan beralamat di Desa Perung Kecamatan Lunyuk Kabupaten Sumbawa ini ditangkap di Kantor Pos Sumbawa saat mengambil paket berisi barang haram tersebut.
Dalam penggeledahan, paket itu berisi 1 poket berisikan serbuk warna kuning yang diduga Narkotika jenis ketamine, 1 poket berisikan 10 butir berwarna hijau yang diduga Narkotika jenis Ectasy dan 1 poket Narkotika jenis LSD (berbentuk kertas). Selain itu diamankan pula 2 puntung ganja bekas pakai, 2 batang ganja, amplop berisi teh herbal/green tes, dompet berisi uang tunai Rp. 76.000, satu unit sepeda motor dan dua unit handphone.
Kapolres Sumbawa, AKBP Widy Saputra SIK saat jumpa pers menuturkan, penangkapan ini berawal dari informasi Kepala Tim Opsnal Direktorat Resnarkoba Polda NTB, AKP I Made Yogi Purusa Utama, via telepon kepada Kasatres Narkoba Sumbawa, IPTU Masdidin. Informasi itu menyebutkan, terdapat pengiriman paket yang diduga Narkotika dari Belanda tujuan Sumbawa melalui transit Kantor POS Cabang Mataram, Kota Mataram – NTB.
Dipimpin Kasat Resnarkoba, tim gabungan opsnal Narkoba Polres Sumbawa dan Tim Tindak Bea Cukai melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga saat mengambil paket di Kantor Pos Sumbawa. Selanjutnya terduga dan barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. ‘’Kita amankan ke kantor untuk diproses lebih lanjut,’’ pungkasnya. (PSg)