Jabatan Kades Poto dan Rhee Diisi Lewat Pilkades PAW

Sumbawa, PSnews – Jabatan Kepala Desa (Kades) Poto Kecamatan Moyo Hilir dan Kades Rhee  Kecamatan Rhee hingga kini masih kosong. Pengisian jabatan tersebut akan dilakukan melalui jalur Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW).

Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa – Deden Fitriadi menjelaskan, Pilkades Antar Waktu akan  diselenggarakan melalui musyawarah desa (Musdes). Kegiatan itu khusus untuk pelaksanaan PAW Kades. Dilaksanakan dalam jangka waktu 6 bulan sejak kades diberhentikan (meninggal dunia, diberhentikan, mengundurkan diri).

Lebih jauh diungkapkan, dalam hal ini Kades Rhee sebelumnya mengundurkan diri, sementara Kades Poto meninggal dunia. Musdes tersebut diselenggarakan oleh BPD yang difasilitasi pemerintah desa. 

Supaya Musdes bisa terlaksana, Pemda melalui DPMD sudah menunjuk penjabat kepala desa (Pj. Kades) atas usulan dari kecamatan dengan pegawai Kecamatan pada Desember 2020. Masa jabatan/kerja Penjabat Kades adalah 6 bulan. Artinya sebelum masa kerja Pj. Kades berakhir, sudah harus ada Kades terpilih dari PAW. ‘’Karena pemberhentian sekitar November Desember, artinya kita tarik 6 bulan ke depan. Karena akhir tahun anggarannya tidak tersedia. Anggaran baru disusun di APBDes 2021. Kita sudah surati desa melalui penjabat untuk menganganggarkan anggaran PAW di APBDes 2021. Sekitar Mei nanti sudah dilaksanakan,’’ terangnya.

Adapun mekanismenya yaitu Musdes akan diikuti oleh BPD, Pemdes dan unsur masyarakat (tokoh adar, tokoh agama, tokoh pendidikan, perwakilan kelompok tani, nelayan, pengrajin, pemerhati dan masyarakat miskin, tokoh budaya). Jumlah wakil masing-maisng unsur ditentukan secara proporsional supaya bisa seimbang. Calon PAW minimal 2 orang Maksimal 3 orang. Kalau lebih dari 3 orang harus dilakukan seleksi tambahan untuk ditentukan atau untuk dikerucutkan lagi menjadi 2 atau 3 calon. 

Adapun pelaporan hasilnya oleh ketua DPD kepada bupati paling telat 7 hari setelah menerima laporan dari panitia pemilihan. Kades yang terpilih melalui Musdes itu diterbitkan keputusan Bupatinya paling lambat 30 hari sejak diterimanya laporan tersebut. ‘’Misalnya kalau mereka bisa selesaikan April, Artinya paling lambat Mei itu harus kita buat keputusan bupati hasil Pilkades PAW itu,’’ pungkasnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment