Sumbawa, PSnews – Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) segera membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA). Bangunan kantor maupun personel saat ini sedang dalam persiapan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas P2KBP3A Sumbawa melalui Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) – Laili Febrianti kepada wartawan. Terbentuknya UPTD ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) PPPA Nomor 4 tahun 2018, dimana isinya menyebutkan agar setiap Kabupaten/Kota dan Provinsi dapat membentuk UPTD perlindungan anak. ‘’UPTD itu tetap dibawah Dinas P2KBP3A, koordinasinya dengan Bidang PPPA,’’ terangnya.
Diungkapkan, pembentukan UPTD PPPA tersebut dilakukan dalam tahun ini. Untuk bangunan kantor sudah disiapkan, yakni di eks rumah dinas Dokter Kosala. Beberapa fasilitas akan dilakukan perbaikan seperti pagar, juga ditambah penataan taman. Selain itu, kantor tersebut juga bakal dilengkapi dengan kamera pengawas (CCTV), yang merupakan standar dari terbentuknya rumah perlindungan. ‘’Nanti itu menjadi kantor UPTD PPPA sekaligus rumah perlindungan untuk anak-anak,’’ tuturnya.
Selain kantor, pihaknya saat ini juga sedang melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sumbawa. Itu dilakukan untuk mempersiapkan personel yang akan mengisi kantor UPTD dimaksud. ‘’Tinggal nanti di BKPP untuk mempersiapkan personel untuk yang akan melaksanakan pendampingan dan penanganan kasus,’’ ujarnya.
Lebih jauh dijelaskan, UPTD PPPA itu nantinya fokus dalam penanganan dan pendampingan kasus terhadap perempuan dan anak. Sementara Bidang PPPA Dinas P2KBP3A fokus melakukan program pencegahan, seperti melakukan sosialisasi, pembinaan kapasitas baik terhadap forum anak maupun terhadpa kelompok-kelompok yang sudah dibina. (PSg)