Bima, PSnews – TIM Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota dipimpin oleh Katim BRIPKA Taufarrahman, SH, berhasil meringkus dua orang terduga pelaku tindak Pidana Narkotika jenis sabu, Kamis(08/10/20). Kedua pria tersebut masing-masing berinisial S (34) dan Y(33 THN) yang berasal dari kec Sape Kab. Bima.
Dari penangkapan itu, petugas juga berhasil mengamankan total barang bukti 36.96 gram sabu dan uang tunai sejumlah Rp.1 juta serta maish banyak BB lainnya.
Kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU Ramli, SH membeberkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang didapat petugas di lapangan, bahwa ada seseorang dicurigai oleh warga sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya.
Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, memimpin langsung tim yang terdiri dari anggota sat resnarkoba Polres Bima Kota menuju ke rumah terduga pelaku.
Katim Opsnal BRIPKA Taufarahman, SH melakukan upaya paksa dengan mengamankan sdra S (34) yang saat itu sedang duduk di deker depan rumah tersebut selanjutnya Tim mendobrak pintu rumah tersebut.
Dan selanjutnya mengamankan seorang pria berinisial Y (33 tahun) yang sedang berbaring di dalam kamar tidur rumah tersebut.
Setelah mengamankan kedua orang tersebut Tim memanggil saksi umum yaitu Ketua RT setempat dan Ketua BPD Desa Rasabou guna menyaksikan proses penggeledahan secara langsung. ‘Dari penggeledahan yang dilakukan ditemukan barang-barang tersebut,” pungkasnya. (PSp)