Dalam Waktu Satu Jam, Pelaku Curanmor Diringkus Polisi

Dompu, PSnews – Seorang pria berinisial RS (28 Th) yang mengaku beralamat di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu berhasil diringkus Tim Puma Polres Dompu. RS (28 tahun) diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor pada Rabu (30/09/2020) sekitar Pukul 02.55 wita di Jalan Manuru Bata, Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu.
Kurang lebih satu jam kemudian yakni sekitar pukul 03:50 wita, RS berhasil diringkus oleh Tim Puma di Lingkungan Magenda, Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu. “Korban menerangkan ciri-ciri sepeda motornya yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha AEROX berwarna merah dengan No Pol : EA 6037 NB, bernomor Rangka MH3SG4610KJ272254 dan bernomor mesin G3J1E-0456909,” papar Pimpinan Tim Puma – Bripka Zainul Subhan.

Terduga RS melakukan pencurian sepeda motor dengan cara mencongkel pintu samping rumah korban, Kemudian terduga mengambil sepeda motor yang diparkir di dalam rumah. Atas Kehilangan sepeda motornya korban merasa dirugikan kurang lebih Rp. 25.000.000 dan langsung melaporkan ke Mapolres Dompu sesuai dengan laporan polisi LP/ K / 390 / IX / 2020 / NTB /Res Dompu. 30 September 2020.

Mengetahui adanya laporan dari korban, Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Cristofel STK menghubungi via phone dan memerintahkan Tim Puma yang dipimpin Bripka Zainul Subhan yang saat itu sedang melaksanakan patroli cipta kondisi agar segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga. “Menindaklanjuti perintah Kasat Reskrim, Tim Puma bergerak ke arah Kelurahan Potu seraya memantau di beberapa wilayah di kelurahan Potu,” terang Bripka Zainul.

Tim Puma melihat terduga RS sedang melintas di Jalan Manurbata. Curiga akan gelagat RS, Tim Puma melakukan pencegatan, kemudian dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan dicocokkan dengan data laporan korban, benar saja sepeda motor yang dikendarai tersebut merupakan milik korban yang baru saja dilaporkan hilang.

Selanjutnya RS digelandang ke Mapolres Dompu untuk diperiksa lebih lanjut. Atas perbuatannya RS dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun.

Dari tangan pelaku, selain 1 (satu) unit motor hasil curiannya, polisi juga berhasil menyita 1 (satu) buah kunci leter T dan 1 (satu) buah kunci obeng ketok. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment