Hari Pertama Penerapan Perbup Disiplin Covid-19, 11 Pelanggar Diberi Sanksi

Sumbawa, PSnews – Satpol PP Kabupaten Sumbawa menggelar razia penerapan disiplin protokol kesehatan pada Senin (14/9). Menyusul terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Sumbawa Nomor 43 Tahun 2020 tentang tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Operasi digelar di Taman Mangga Kota Sumbawa, melibatkan unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan dipimpin Kasat Pol PP. Sasaran operasi yakni masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah. Hasilnya, sebanyak 19 orang terjaring dan diberi sanksi. Dimana 11 orang pelanggar memilih kerja sosial menyapu taman, 2 orang membayar denda dan 6 orang diberikan teguran tertulis karena membawa masker namun tidak digunakan.

Ditemui wartawan, Kasat Pol PP Sumbawa – Sahabuddin menyatakan, kegiatan ini digelar sebagai langkah awal penerapan pendisiplinan protokol kesehatan. Khususnya menindaklanjuti diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi NTB nomor 07 Tahun 2020, yang disusul dengan terbitnya Pebup Sumbawa Nomor 43 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. ‘’Pengguna jalan hari ini kita razia. Banyak yang tidak menggunakan masker dilakukan tindakan sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan dalam Perbup 43, yakni kerja sosial atau membayar denda sebesar Rp. 150 ribu perorangan. Kalau tidak mau membayar, kita suruh menyapu. Tadi banyak yang menyapu,’’ terangnya.

Dingkapkan, kegiatan ini akan terus berlanjut dan dijadwalkan hingga 7 Oktober mendatang. Kemudian dilanjutkan dengan penertiban terhadap para pelaku usaha. ‘’Ini masih untuk perorangan. Nanti kita lanjutkan untuk pelaku usaha. Denda administratif sebanyak Rp. 250 ribu dan pemberhentian sementara, pencabutan izin usaha kegiatan,’’ tegasnya.

Operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Sehingga dapat memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumbawa. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment