Terekam CCTV, Dalam 2 Jam Pelaku Curanmor Dibekuk Aparat Polsek Plampang

Sumbawa, PSnews – Dalam waktu dua jam, Anggota Polsek Plampang berhasil menangkap seorang terduga pelaku Curanmor (pencurian kendaraan bermotor), Selasa (14/07/2020) wita di Jalan Raya Sumbawa-Bima KM 80 Desa Teluk Santong. Terduga pelaku berinisial MS (51) warga Kampung Bedi, Desa Monggonao, Kecamatan Rasanae, Kota Bima.

Kapolres Sumbawa AKBP Widy Sapitra SIK yang dikonformasi melalui Kasubag Humas Iptu Sumardi membenarkan penangkapan tersebut. Ia menuturkan, penangkapan berawal saat anggota piket Polsek Plampang mendapatkan inforasi dari SPKT Polres Sumbawa, bahwa telah terjadi pencurian sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam Nopol EA 2557 AJ di Kecamatan Labuhan Badas sekitar pukul 18.00 wita.

Atas informasi tersebut kata Sumardi, Kapolsek Plampang memerintahkan KA SPKT 2 Bripka Wahyudi dan Kanit Intelkam Bripka Prayogi untuk melakukan monitoring terhadap pelaku curanmor tersebut. Sekitar pukul 20.00 wita, anggota melihat pelaku mengendarai SPM Yamaha Mio warna hitam Nopol EA 2557 AJ terlihat melintas di wilayah Desa Plampang Kecamatan Plampang. Kemudian dilakukan pengejaran. Karena panik, terduga pelaku mengalami kecelakan tunggal Jalan Raya Sumbawa – Bima KM 80 Desa Teluk Santong.

Terduga beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Plampang dan telah dilimpahkan ke Polres Sumbawa untuk diproses lebih lanjut. “Saat dilakukan introgasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan curanmor,” pungkasnya. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment