Hearing Ketiga DPRD Sumbawa, Terkait Masalah Jembatan Pelempit

Sumbawa, PSnews – Untuk ketiga kalinya DPRD Kabupaten Sumbawa, menggelar hearing terkait masalah waktu Proses Penandatangan Kontrak Pekerjaan Duplikasi Jembatan Pelempit. Hearing yang digelar pada Senin (29/6/2020) tersebut bertempat di Ruang Rapat Pimpinan Lantai 2 yang dipimpin langsung oleh Abdul Rafiq selaku Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa sekaligus sebagai Koordinator Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa.

Hearing juga dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sumbawa Syamsul Fikri AR. S.Ag.,M.Si, Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Sumbawa Nanang Nasiruddin S.Ap serta Ketua Komisi III Hamzah Abdullah beserta anggota Komisi III Budi Kurniawan ST, Anggota Komisi I Nyoman Wisma, Sri Wahyuni, Hasanuddin, SE, Anggota Komisi II Muhammad Yasin, S.Ap. anggota Komisi IV Basaruddin, S.Ap.

Turut hadir sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, antara lain Satker Jalan Nasional Provinsi NTB, Kabid Bina Marga Dinas PUPR, Kabag Pembangunan Setda Sumbawa, Kepala Bagian Pertanahan Setda Kabupaten Sumbawa, Kepala Bagian Hukum Setda Sumbawa. 

Ahim selaku jubir aliansi Lembaga Swadaya Manusia (LSM) memaparkan harapannya pada percepatan pembangunan duplikat Jembatan Pelempit dengan mendesak kepada Kepala Balai Pelaksana pemilihan jasa konstruksi provinsi nusa tenggara barat untuk segera menandatangani kontrak kerja PT. Barata Guru Group. “Jangan karena ada segelintir orang menjadikan Pembangunan di Kabupaten Sumbawa terhambat,” tandas Ahim.

Sigit Cahyadi selaku Korlap Aksi Aliansi LSM menambahkan, tender telah berjalan sesuai prosedur serta aturan mekanisme yang berlaku. Hasil evaluasi juga telah menetapkan bahwa PT. Batara Guru Group merupakan pemenang kontrak sejak tanggal 16 April 2020, namun fisik kontrak tidak juga ditandatangani. Ia mendesak PPK untuk segera melaksanakan proses penandatanganan kontrak atas proyek dimaksud. Singkatnya, terkait dengan usaha yang telah dilakukan oleh Kontraktor dan harapan bersama yang lainnya adalah BP2JK Provinsi NTB tidak melakukan penundaan-penundaan lagi terhadap Penandatanganan Kontrak kerja paket pekerjaan pembangunan Duplikasi Jembatan Pelempit Brang Biji Sumbawa.

Diakhir pertemuan, Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa beserta  Ketua Komisi I dan  Komisi III  mengeluarkan rekomendasi terkait permasalahan tertundanya penandatanganan kontrak kerja PT Batara Guru Group atas pembangunan jembatan pelempit Kelurahan Brang Biji Sumbawa.  

Rekomendasi atau kesimpulan yang disepakati sebagai berikut, pertama DPRD kabupaten Sumbawa meminta kepada kepala Balai Pelaksanaan jalan Nasional di Mataram selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk menentukan sikap dalam menindaklanjuti rekomendasi APIP dengan mempertimbangkan yang sudah dilalui oleh PT Batara Guru grup. Kedua, memberikan waktu kepada Balai pelaksana jalan nasional selama satu Minggu dalam memberikan jawaban atau progress atas rekomendasi DPRD kabupaten Sumbawa. Dan ketiga, kepada BP2JK diharapkan untuk dapat menyurati hasil dari tindak lanjut tersebut kepada DPRD Kabupaten Sumbawa dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment