Hendak Bawa Shabu ke Sumbawa, Dua Warga Alas ini Diciduk Polisi di Mataram

Mataram, PSnews – Keseriusan polisi memberantas peredaran narkoba di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus ditunjukkan. Hal ini ditunjukkan pada hari Sabtu 20 Juni 2020 sekitar pukul 17.30 wita, Satresnarkoba Polresta Mataram menangkap sopir angkutan antar pulau berinisial AR (26 tahun) dan juga kondekturnya berinisial SH (33 tahun). Keduanya warga Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa. Kedua orang ini diciduk karena diduga sebagai kurir narkoba jenis shabu. Keduanya diduga akan menyeberangkan barang haram tersebut ke Pulau Sumbawa, namun aksinya terendus dan digagalkan oleh petugas. ‘’Keduanya kita tangkap dam amankan di sekitar Hotel Tepi Sawah di Dusun Tragtag, Desa Batu Kumbung Kecamatan Lingsar. Pelaku kami tangkap hari Sabtu sore tanggal 20 Juni sekitar pukul 17.30 wita,’’ ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson, S.I.K, Rabu (24/06/2020).

Dia menuturkan, pelaku ditangkap setelah petugas menyelesaikan dua hari penyelidikannya. Di hari pertama, penggerebakan dilakukan langsung dikamar hotel. Awalnya petugas menemukan 5,21 gram kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Dari hasil pemeriksaan, petugas kembali lagi ke hotel keesokan harinya. Kedatangan petugas tidak sia-sia. Karena sabu dengan berat 45,94 gram ditemukan di sebuah pohon di hotel tersebut. ‘’Shabunya ada yang disimpan di atas pohon. Kita dapatkan itu setelah kembali lagi ke sana. Total sabu yang kita dapatkan 53,16 gram,’’ bebernya.

Dari introgasi singkat. Pelaku mengaku hanya menerima kiriman sabu dari Karang Bagu. Kemudian diletakkan dihotel tersebut. Sabu dikirim dari Karang Bagu. Keduanya hanya bertugas sebagai kurir untuk dibawa ke Sumbawa. ‘’Pengakuannya, dia ini hanya kurir untuk dibawa ke Sumbawa. Sabunya dari Karang Bagu,’’ tuturnya.

Terungkap juga bahwa barang haram itu dipesan oleh seseorang yang disebut pelaku sebagai bos. Pemesan ini berasal dari Sumbawa. ‘’Sudah ada bosnya yang menunggu di Sumbawa. Nilai shabu tersebut sekitar Rp 75 juta,’’ tambahnya.

Pelaku sebelumnya sukses membawa sabu ke Sumbawa. Sabu yang dibawa seberat 6 gram. Saat itu bayaran yang diterima RP 2 juta. ‘’Pengiriman yang pertama minggu lalu dan sukses. Kalau sekarang dilihat dari jumlah barangnya. Upahnya itu bisa Rp 10 juta,’’ beber Elyas.

Kesehariannya, sopir dan kondektur ini membawa hasil bumi dari Denpasar ke Lombok. Kemudian ke Sumbawa membawa semen. ‘’Kedua pelaku sudah kita tes urin. Hasilnya positif,’’ katanya.

Dengan perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), pasal 132 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment