Mataram, PSnews – Tim Opsnal Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB berhasil membekuk bandar dan pengedar narkoba jenis shabu di Jalan Semangka, Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Rabu (17/6) Sekita Pukul 16.00 Wita.
Dalam penggerebekan itu, Polisi berhasil menangkap 5 (lima) pelaku. Satu orang diduga sebagai bandar yakni pria berinisial (MR) 34 tahun, kelahiran Kabupaten Dompu, yang mengaku bekerja sebagai Advokat. “Tiga pelaku laki laki yakni dengan inisial (MJS), (GAA) dan (KS). Dan satu orang perempuan dengan inisial (Ni), mereka semua beralamatkan di Kelurahan Cakranegara Utara, Kota Mataram,” ungkap Kabidhumas Polda NTB Kombes Pol Artanto S.I.K., M.Si
Artanto menjelaskan, dalam penangkapan ke lima pelaku terduga penyalahgunaan narkoba tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, 1 (satu) poket kecil kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan klip transparan dengan berat 0.60 gram dan 18 poket shabu dibungkus plastik klip kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 9.50 gram, 1 bong, 3 HP, 1 pipet, uang tunai Rp.15.000.000, 2 buah BPKB, 7 Buku tabungan BCA, 2 Buku Tabungan BRI, 2 buah STNK, 1 unit Laptop, 3 unit Mobil, 6 unit sepeda motor, 1 unit Air Gun Jenis Revolver, 2 unit Air Gun laras panjang, 1 kotak peluru kuningan, 2 buah buku catatan hasil penjualan narkoba,” bebernya.
Dituturkan, kronologi penangkapan para pelaku yakni pada hari Rabu (17/6) sekitar pukul 16.00 wita, tim opsnal Subdit III Dit Resnarkoba yang dipimpin oleh AKP I Made Yogi Purusa Utama S.E, S.I.K melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah terduga pelaku MR, SH (SH= sarjana Hukum-red). “Saat penangkapan tersebut polisi juga berhasil menangkap empat orang pelaku lainnya dan mengamankan barang bukti narkoba,” tegas Artanto.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) undang – undang RI No 35 Tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan I dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (PSp)