Sumbawa, PSnews .- Polemik terhadap terbitnya Surat Keputusan (SK) tentang pemberhentian lima Ketua DPD PAN Kabupaten/Kota dan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) masih menghangat. Dalam SK itu menyebutkan lima nama Ketua DPD PAN di NTB yang diberhentikan masing- masing, Ketua DPD PAN Kota Mataram Lalu Irwan, Ketua DPD PAN Loteng Lalu Teguh Juangsa Putra, Ketua DPD PAN Sumbawa Burhanuddin Jafar Salam, Ketua DPD PAN Kabupaten Lotim Eva Zainora dan Ketua DPD PAN Dompu Yuliadi.
Sementara nama-nama Plt masing-masing DPD, yakni Ketua DPD PAN Kota Mataram M. Saleh Basir, Plt Ketua DPD PAN Loteng Lalu Musa, Plt Ketua DPD PAN Sumbawa Muhammad Jabir, Plt Ketua DPD PAN Lotim Saefuddin Zuhri, dan Plt Ketua DPD PAN Dompu Saipul Ihsan.
SK yang diterbitkan DPW PAN NTB pasca digelarnya Munas beberapa waktu lalu, ternyata mengundang reaksi Barisan Muda PAN (BMPAN) Kabupaten Sumbawa, Muhammad Isnaini. Kader militan PAN yang biasa dipanggil Ismu ini dalam siaran persnya, Kamis (27/2), meminta kepada DPW PAN NTB agar meninjau kembali SK Plt tersebut. Ia menilai SK tersebut cacat demi hukum. “Saya tidak bermaksud ikut- ikutan persoalan ini, namun sebagai kader PAN seyogyanya saya meminta agar ayahanda H Muazzim Akbar S.Ip sebagai Ketua DPW PAN NTB dapat berpikir kembali sebelum menjadi preseden buruk terhadap beliau sendiri, sebab keputusan tersebut cacat demi hukum dan secara kepatutan tidak dapat dibenarkan,” tandas Ismu.
Menurutnya, kelima Ketua DPD yang diberhentikan tersebut tidak ditemukan satupun pelanggaran AD/ART partai. Kelimanya tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum maupun tidak patuh dengan keputusan partai. Bahkan ke 5 Ketua DPD itu masih hidup dan sehat walafiat. “Sehingga alasannya di Plt kan tidak dapat diterima, bukan ditolak sebab tidak masuk dalam pokok materi daripada pelanggaran AD/ART partai dan syarat- syarat pengurus di PAW atau di Plt kan,” ujarnya.
Disamping itu, SK pemberhentian dan penunjukan Plt terhadap kelima Ketua DPD PAN tidak jelas rujukannya, sebab AD/ART yang lama hasil Kongres Bali belum resmi dicabut. Sedangkan AD/ART yang baru hasil Kongres Kendari – Sulawesi Tenggara belum resmi disahkan sebab belum mendapat pengesahan oleh Kemenkumham RI. “Bukan hanya itu, DPP PAN sendiri belum memiliki struktur baru dan hanya ada Ketua tim formatur atau Ketua Umum saja dengan tim formatur yang belum mempunyai jabatan dalam struktur DPP. Artinya keabsahan dan legalitas belum dimiliki sebab struktur DPP PAN belum ada,” ungkapnya. (PSa)