Sumbawa, PSnews – Sebanyak 361 warga binaan di Lapas Kelas II-A Sumbawa Besar mendapat remisi pada HUT RI ke 74 tahun 2019. Bupati Sumbawa – HM Husni Djibril bertindak sebagai Inspektur pada upacara pemberian remisi umum kepada narapidana dan anak pada Sabtu (17/8/2019).
Pada kesempatan itu, Bupati Sumbawa membacakan sambutan tertulis Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang menyebutkan, Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan titik atau tahapan tertinggi dari sejarah perjuangan Bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan merupakan sebuah pernyataan bahwa bangsa Indonesia telah berhasil melepaskan diri dari belenggu penjajahan, Indonesia telah berdaulat penuh, Indonesia telah bebas dan merdeka, sekaligus membangun negaranya sendiri, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perjuangan meraih kemerdekaan sampai pada titik puncak merupakan keridhoan dan berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa.
Disampaikan bahwa pemberian remisi seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan pemasyarakatan, tetapi lebih dari itu, remisi merupakan apresiasi negara terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional.
Dalam sambutan tertulisnya, Menkumham juga berpesan kepada seluruh jajaran pemasyarakatan agar menjadikan momentum Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2019 untuk lebih meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan, mengubah pola kinerja agar dapat mengikuti perkembangan isu-isu terkait pemasyarakatan, dapat secara tegas memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dalam melaksanakan tugas sehari-hari, meningkatkan kemampuan melaksanakan tugas dengan penuh integritas, serta bekerja profesional dan tulus.
Pada kesempatan itu juga diberikan remisi kepada 361 warga binaan Lapas Sumbawa, dimana 6 orang di antaranya dinyatakan bebas penuh berdasarkan SK Menteri Hukum dan Ham RI Nomor : PAS-984.PK.01.01.02 Tahun 2019. (PSg)