Sumbawa, PSnews – Dalam tahun ini, terjadi penurunan jumlah pengiriman ternak besar seperti sapi, kerbau dan kuda dari Kabupaten Sumbawa ke luar daerah. Secara umum penurunan terjadi sejak diberlakukannya Peraturan Gubernur (Pergub) 25 tahun 2005 dangan persyaratan bobot ternak minimal 300 kilogram.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Sumbawa – Abdul Murat. Sebelum pemberlakuan Pergub dimaksud, pihaknya biasanya bisa melayani 5 perusahaan perhari. Namun sekarang hanya bisa melayani 2 perusahaan saja perminggu. ‘’Penurunannya sangat derastis sekali, karena memang masyarakat kita kesulitan untuk bisa mencapai 300 kg. 1 perusahaan 15 ekor sapi, 10 ekor kerbau dan 15 ekor kuda perkali pengiriman,’’ terangnya.

Diungkapkan, pada Januari lalu sebanyak 1972 ekor ternak besar yang bisa dikirim, sementara Februari 1443 ekor, Maret 1443 ekor, April 1050 ekor, Mei 629 ekor, dan Juni 133 ekor. ‘’Terus mengalami penurunan,’’ tuturnya.
Meski demikian, terdapat nilai positif yang dapat diambil setelah penerapan Pergub tesebut yakni, menjadi pemacu bagi peternak yang dulunya pembudidayaannya secara konfensional, sekarang bisa secara intensif melalui program penggemukan sehingga dapat mengejar bobot yang ditargetkan. ‘’Saat ini memang susah mencari bobot ternak yang 250 kilo ataupun 300 kilo karena baru umur 1,5 tahun sudah di kirim, akibatnya kelangkaan terhadap ketersediaan sapi jantan di Kabupaten Sumbawa. Saat ini kita mengacu kepada pergub dengan standar 300 itu, jadi ada ruang sapi-sapi itu berkembang,’’ pungkasnya. (PSg)