Pendapat Bupati Sumbawa soal Ranperda Inisiasi Dewan

Sumbawa, PSnews – Dalam tahun ini, DPRD Kabupaten Sumbawa mengusulkan lahirnya lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk kemudian ditetapkan menjadi Perda. Hal itu kemudian mendapatkan tanggapan dari Pemkab Sumbawa pada sidang paripurna Selasa (25/6), setelah pada sidang paripurna sebelumnya lima Ranperda tersebut dijelaskan oleh Bapemperda DPRD Sumbawa.

Menanggapi Ranperda usulan Dewan, Bupati Sumbawa yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Sumbawa – A Rahim menyatakan, terhadap Ranperda tentang lembaga kemasyarakatan desa, secara umum dinilai telah selaras dengan Permendagri 18 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa. Namun demikian, sistematika Ranperda ini perlu dilakukan harmonisasi agar sesuai kaidah penyusunan sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Kemudian Ranperda tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dijelaskan, berdasarkan pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Pemda mempunyai kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa. Upaya pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dilakukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang efektif dan efisien. Sebagai tindak lanjut dari ketentuan tersebut, Pemda telah menerbitkan Perbup Sumbawa nomor 103 tahun 2018 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa. “Setelah mencermati Rancangan Perda ini, kami berpendapat bahwa seharusnya dalam pasal 8, pasal 9, pasal 10 rancangan perda ini diuraikan mengenai tata cara penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan, penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan penetapan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan. Selanjutnya, mengenai luas lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat (3) rancangan perda yaitu seluas 82.491 hektar, perlu dikaji secara lebih cermat dengan perangkat daerah terkait, sehingga adanya kepastian hukum dan tidak tumpang tindih dengan dokumen perencanaan daerah lainnya seperti RTRW, RPJMD, dan RKPD.

Selain itu, perlu adanya penjabaran lebih lanjut dari ketentuan pasal 25 ayat (3) huruf b mengenai alih fungsi lahan yang disebabkan karena terjadinya bencana, baik yang berkaitan dengan penetapan suatu kejadian yang dikategorikan sebagai bencana maupun pihak yang wajib menyediakan lahan pengganti dalam hal alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan yang diakibatkan oleh terjadinya bencana,’’ tuturnya terhadap Ranperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Selanjutnya Ranperda tentang pembatasan peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan tertentu, berbahaya dan zat adiktif lainnya dinyatakan, terkait dengan frase “pembatasan peredaran”  dan frase “zat adiktif lainnya” dalam judul Ranperda ini, dinilai tidak singkron dengan materi muatan yang terdapat di dalam batang tubuh Ranperda dimaksud. Untuk itu rumusan judul perlu diselaraskan dengan peraturan badan pengawas obat dan makanan (BPOM) nomor 28 tahun 2018.

Untuk Ranperda tentang cagar budaya dikatakan, sesuai undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, cagar budaya merupakan sub urusan pemerintahan bidang kebudayaan, yang dibagi kewenangannya antara pemerintah, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota. Adapaun kewenangan daerah kabupaten dalam subbidang cagar budaya terdiri atas penetapan cagar budaya peringkat kabupaten/kota, pengelolaan cagar budaya peringkat kabupaten/kota, dan penerbitan izin membawa cagar budaya ke luar daerah kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi. ‘’Berdasarkan kewenangan tersebut kami berpendapat dalam rancangan perda ini perlu mengatur secara tegas mengenai batasan pengertian cagar budaya yang menjadi kewenangan daerah. Selanjutnya, dalam ketentuan pasal 6 rancangan perda ini, perlu ditambah klausul mengenai kewenangan daerah untuk menerbitkan izin membawa cagar budaya keluar daerah di lingkungan provinsi NTB,’’ pungkasnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment