Sumbawa, PSnews – Selama bulan suci Ramadhan 1440 H, Pemda Sumbawa mengurangi jam kerja bagi para pegawai daerah. Meski ada perubahan jam ngantor, kinerja ASN lingkup Pemkab Sumbawa diharap tidak kendor. Artinya harus tetap semangat seperti hari biasanya.
‘’Terhadap kinerja PNS selama ramadhan, saya harapkan tidak ada yang kita khawatirkan untuk kendornya kinerja. Pegawai Negeri diharapkan tetap melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, baik di bulan puasa, maupun di bulan lain. Karena pekerjaan ini tidak bisa kita tunda-tunda. Waktu selalu berganti, kemudian pekerjaan tetap juga memerlukan sentuhan dan kinerja kita. Sehingga walaupun kita berpuasa, semangat kita tetap tinggi untuk menyelesaikan pekerjaan kita,’’ kata Sekda Sumbawa H Rasyidi kepada wartawan Senin (6/5/2019) di ruang kerjanya.
Ditegaskan, tahun anggaran tetap berjalan meskipun dalam bulan ramadhan. Sehingga tidak ada waktu santai bagi ASN dalam bekerja. ‘’Batasan waktu, jatuh tempo setiap kegiatan itu sudah ditentukan di dalam APBD, DPA dan lainnya. Apalagi anggaran yang bersumber dari pusat, DAK dan lainnya itu tidak melihat apakah ini dalam bulan puasa. Oleh karena itu saya berharap seluruh PNS tetap melaksanakan tugas seperti biasa. Sehingga apa yang kita rencanakan bisa selesai tepat waktu, dan bisa dinikmati oleh rakyat,’’ pungkasnya.
Bahkan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 394 Tahun 2019 Tanggal 26 April 2019 yang mengatur ketentuan jam kerja selama Ramadhan. Pemkab Sumbawa juga mengeluarkan SE serupa yang ditandatangani Sekda Sumbawa Drs H Rasyidi.
Jam ngantor pada lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa yaitu Hari Senin sampai Kamis pukul 08.00 – 15.15 Wita dan istirahat pukul 12.00 – 12.30 Wita. Sementara hari jum’at pukul 08.00 – 15.30 Wita, istirahat pukul 11.30 – 13.30 Wita, Imtaq dilaksanakan pada hari Jum’at dari jam 08.00 – 09.00 Wita. Ketentuan jam kerja bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan enam hari kerja pada lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa yaitu, Senin sampai Kamid dan Sabtu, mulau pukul 08.00 – 14.20 Wita, hari jum’at pukul 08.00 – 11.30 Wita, Imtaq Jam 08.00 – 09.00 Wita. Setelah berakhirnya Bulan Ramadhan 1440 H, maka jam kerja kembali seperti semula. (PSg)