Sumbawa, PSnews – Dua ASN lingkup Pemda Sumbawa yang terindikasi terlibat politik praktis nampaknya sudah diberikan sanksi. Apalagi, pemberian saksi tersebut merupakan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa, setelah melakukan penyelidikan atas dugaan dimaksud.
Ditemui wartawan di ruang kerjanya Kamis (3/1), Bupati Sumbawa – HM Husni Djibril menyatakan, sanksi bagi dua oknum ASN tersebut sudah diberikan. Yakni dalam bentuk mutasi yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Dilanjutkan, meskipun yang keduanya dianggap tidak melanggar UU Pemilu, namun mereka dinilai sudah menyimpang sebagai seorang ASN. ‘’Jadi itu keteledoran, belum menjadi pelanggaran hukum. Maka itulah sanksi yang kami berikan,’’ tutur Bupati.
Untuk itu, Haji Husni kembali mengimbau agar seluruh ASN lingkup Pemda Sumbawa agar tidak melakukan politik praktis. Apalagi menyebarkan berita hoax tentang calon maupun politisi, termasuk masalah apapun. (PSg)