Gagal Tender, Dana Rp400 Juta Dikembalikan ke Pusat

Sumbawa, PSnews – Pemda Sumbawa terpaksa harus mengembalikan dana sebesar Rp 400 juta ke Pemerintah Pusat, lantaran ada satu paket pembangunan melalui dana alokasi khusus (DAK) yang tidak memiliki pemenang setelah beberapa kali ditender.

Kepada wartawan Kamis (2/8/2018) Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LPBJP) Setda Sumbawa – Abdul Malik menjelaskan, pengadaan barang dan jasa melalui DAK memiliki batas waktu hingga 21 Juli lalu. Dari seluruh paket DAK yang ada ditahun 2018 ini, satu paket diantaranya harus dikembalikan. ‘’Paket irigasi Kukir di Kecamatan Lantung itu dana DAK yang dikembalikan dananya,’’ ungkapnya.

Dijelaskan, paket tersebut sudah dilelang sebanyak dua kali namun selalu gagal tender karena persyaratan dokumen yang diajukan penyedia tidak ada yang sesuai. Kemudian pihaknya hendak melakukan lelang untuk ketiga kalinya dengan penunjukan langsung. Namun waktu lelang sudah tidak lagi dimungkinkan. ‘’Lelang ke tiga  kali rencananya kita mau penunjukan langsung tapi waktu lelangnya yang tidak bisa. Karena deadline DAK  itu 21 juli sudah ada kontrak nya, sudah ada pemenangnya. Nah pada saat itu gagal tender terjadi di tanggal 17 juli,’’ pungkasnya.

Dua Paket di LPBJP Belum Dilelang

Di bagian lain, Malik memaparkan, hingga saat ini, pihaknya belum melakukan pelelangan terhadap dua paket, dari target lelang sebanyak 103 paket tahun 2018 ini.
Adapun kedua paket proyek tersebut yakni pengadaan bawang putih yang ada di Dinas Pertanian, serta  penilaian tanah jalan lingkar Alas di Bagian Pertanahan Setda Sumbawa.

Lebih jauh dijelaskan, alasan belum dilakukannya lelang terhadap dua paket tersebut yaitu untuk pengadaan bibit bawang putih harus mensesuaikan masa tanam petani yang rencananya mulai bulan September mendatang. Sehingga paket tersebut baru dilelang pada akhir bulan Agustus.

Sedangkan untuk penilaian tanah jalan lingkar alas, walaupun rencana umum pengadaan (RUP) sudah masuk tetapi masih harus menunggu kejelasan dari bagian Pertanahan Provinsi. ‘’Untuk nilai pengadaan bawang putih sekitar 3 M. sementara appraisal belum diketahui karena berapa jumlah berdasarkan penilaian appraisal. RUP nya sudah masuk, cuman dokumennya belum masuk,’’ pungkasnya seraya menambahkan untuk pengadaan bawang memungkinkan karena sekarang sudah pada tahap penyusunan HPS (harga perkiraan sendiri), sedangkan untuk appraisal ini masih mengambang karena menunggu kejelasan dari pertanahan provinsi. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment