Bupati Sumbawa Akui Dipanggil KPK, Ini Penjelasannya
Sumbawa, PSnews – Beredarnya kabar di media sosial bahwa Bupati Sumbawa HM Husni Djibril dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata benar. Pengakuan ini disampaikan Bupati Sumbawa yang dikonfirmasi media ini Rabu malam (4/7/2018).
Ia mengaku dipanggil KPK bersama beberapa pejabat lainnya seperti Wakil Gubernur NTB, Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), termasuk mantan Bupati Sumbawa, pada Rabu (4/7/2018). Itu dilakukan untuk mengklarifikasi soal penjualan saham PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT), yang kini sudah menjadi PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). “Saya dimintai keterangan sebagai Bupati Sumbawa. Ditanya terkait Newmont dan segala macam, saya bilang tidak tahu. Mungkin itu yang ditanya Pak mantan Bupati. Itu semua pejabat, bukan saya saja. Mantan Bupati Sumbawa, KSB, Wakil Gubernur NTB, saya dan Bupati KSB, hari ini. Dimintai keterangan kaitan dengan divestasi newmont tahun 2009 sampai 2016,’’ terang Husni Djibril dalam konferensi persnya via telepon dari Jakarta pada Rabu malam.

Dalam hal ini, ia hanya menjelaskan terkait apa yang ditanyakan pihak KPK, salah satunya, kenapa divestasi saham Newmont dijual. “Saya mengatakan selama empat tahun tidak ada manfaat keberadaan saham itu bagi Pemerintah Kabupaten Sumbawa. Tidak tahu kabupaten lain. Maka kami bersepakat tiga kepala daerah, termasuk dengan DMB dan MDB untuk menjual saja. Dan itu sudah terbayar sekarang ini, walaupun tertunda beberapa lama,’’ beber Husni Djibril yang baru dilantik menjadi Bupati Sumbawa pada bulan 17 Feberuari 2016 lalu.
Menurutnya, menjual saham Newmont tersebut merupakan hak daerah. Sehingga ketika tiga daerah ini yakni Pemprov NTB, Pemkab Sumbawa dan KSB serta DMB sudah bersepakat, maka tidak ada masalah untuk dijual. “Untuk hasil penjualan divestasi sudah masuk semua ke kas DMB sebesar Rp 496 miliar,’’ ungkapnya.
Proses penjualan saham juga tak luput dari pertanyaan KPK seperti adanya persetujuan DPRD sebelum saham dijual. “Saya jawab, penjualan itu ada persetujuan DPRD dan ada permintaan dari PT. DMB yang meminta kepada Bupati untuk meminta persetujuan DPRD,’’ terang Husni Djibril.
Ditanya adanya kemungkinan kembali dipanggil KPK, Bupati mengaku belum mengetahuinya. Namun pihaknya akan kembali datang ke KPK untuk menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan terkait proses penjualan saham PTNNT. Selain soal penjualan saham, ia mengaku ada hal lain yang ditanyakan KPK yakni soal pemerintahan sebelum dirinya menjabat. Diantaranya mengenai dana Corporate Social Responsility (CSR) PTNNT. Tentu saja Ia tidak mengetahuinya karena bukan zaman pemerintahannya.
Terhadap undangan KPK tersebut, lanjut Bupati, dalam prihal suratnya berbunyi permintaan keterangan tertanggal 25 juni 2018, namun pihaknya baru menerima surat itu pada Senin 2 Juli 2018. Ia termasuk pejabat dan mantan pejabat lainnya diminta hadir pada Rabu kemarin sekiatr pukul 9.30 untuk mengklarifiasi dan didengar keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi divestasi saham PTNNT tahun 2009 sampai 2016. “Sengaja saya memberikan keterangan ini supaya tidak bias. Karena sudah ada masuk di media sosial. Saya tidak ada kasus hukum. Hanya saja saya dimintai keterangan, penjelasan,’’ pungkasnya. (PSg)
Komentar




