Mataram, PSnews – Tim Resmob 701 Reskrim Polres Mataram bersama Unit Tipikor berhasil menangkap seorang pelaku pungutan liar di Kebon Reok Ampenan Sabtu (26/5/2018) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Pelaku teridentifikasi berinisial SD (55) oknum penjaga pasar, warga Dusun Perempung Desa Sandik, Kecamatan Batu Layar Lobar. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan warga yang mengaku menjadi korban pugutan liar oleh pelaku dengan nomor LP /A/385 /V/2018/NTB/Resort Mataram, tanggal 26 Mei 2018.
Dari OTT tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, uang tunai hasil pungutan sebesar Rp. 640.500, 1 buah tas pinggang warna hijau keabu-abuan, 1 buah dompet warna hitam dan 1 buah HP merk LG warna hitam.
Modusnya, pelaku setiap hari berkeliling di areal pasar Kebon Roek kemudian melakukan pungutan uang kepada para pedagang dengan alasan biaya keamanan, tanpa didasari dengan peraturan perundang-undangan.
Kapolres Mataram, AKBP Muhammad Suhanda SIK yang dikonfirmasi media ini mengungkapkan, pelaku ditangkap berawal dari adanya keluhan dan laporan masyarakat tentang adanya pungutan biaya keamanan terhadap pedagang-pedagang yang ada di pasar Kebon Rroek. Tindakan pelaku dianggap membebani para pedagang setempat.
Selanjutnya Tim Resmob 701 bersama Unit Tipikor melakukan penyelidikan dan operasi tangkap tangan dengan cara menyanggongi dan mengawasi gerak-gerik pelaku di areal pasar Kebon Roek. Sekitar pukul 07.20 wita pelaku yang sedang menerima uang dari salah satu pedagang langsung ditangkap beserta barang bukti berupa uang pungutan sebesar Rp. 640.500 yang tersimpan di dalam tas pinggang yang disandangnya. Demikian pula aparat mengamankan 1 buah HP merk LG dan 1 buah dompet yang dibawa pelaku ikut dibawa ke Polres Mataram. “Saat diinterogasi, pelaku mengaku setiap hari telah melakukan pungutan terhadap para pedagang di Pasar Kebon Roek yang dimulai dari pukul 06.00 wita sampai pukul 09.00 wita dengan besaran pungutan rata-rata Rp. 1.000 hingga Rp. 3.000 per pedagang. Sehingga per hari pelaku mendapat uang pungutan dengan rata-rata Rp. 500.000 hingga Rp. 700.000.
Ia mengaku bahwa uang hasil pungutan tersebut dibagi-bagi kepada rekan-rekannya yang berjumlah 12 orang dan juga sebagai penjaga keamanan pasar. “Saat ini pelaku dan barang bukti berada di Unit Tipikor Reskrim Polres Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut”, papar Muhammad. (PSj)