Pesta Shabu, Tiga Pelajar SMA Digerebek Warga
Mataram, PSnews – Satuan Reserse Narkoba bersama Tim Opsnal Poles Mataram mengamankan 3 (tiga) pelajar SMA yang diduga melawan hukum karena memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis Shabu. Adapun ketiga pelajar SMA tersebut, masing masing berinisial ANG (16) pelajar SMA beralamat di Lingkungan Moncok Karya Kelurahan Pejarakan Karya Kecamatan Ampenan Kota Mataram. Selanjutnya AND (18) pelajar SMA warga Lingkungan Gomong Lama Kelurahan Gomong Kecamatan Selaparang Kota Mataram. Kemudian SYA (19) warga Lingkungan Gomong Lama Kelurahan Gomong Kecamatan Selaparang Kota Mataram.
Ketiganya disergap warga saat asyik mengkonsumsi barang haram narkoba jenis shabu di TKP Lingkungan Moncok Karya Kelurahan Pejarakan Karya Kecamatan Ampenan Kota Mataram pada hari Senin (30/05), sekitar pukul 20.40 Wita.
Kapolres Mataram, AKBP Muhammad Suhanda SIK yang dikonfirmasi media ini, Rabu (16/05/2018) mengungkapkan, awalnya Tim mendapat Informasi via telphone bahwa di TKP sebuah rumah di Lingkungan Moncok Karya Pejarakan Ampenan ada beberapa anak muda sedang pesta shabu. Kemudian Tim Satresnarkoba bersama Tim Opsnal untuk mengecek lokasi pesta shabu tersebut. Ternyata di TKP ketiga pelaku sudah diamankan oleh warga setempat. Tim Satresnarkoba langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. “Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan oleh petugas adalah milik mereka yang dibeli di sebuah Gang di Karang Bagu Mataram,” ungkap Muhammad.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pada saat penggeledahan antara lain, satu buah pipa kaca yang berisi narkotika golongan I jenis shabu seberat 1,70 g, satu buah alat hisap atau bong dengan dua pipetnya, satu buah botol plastik yang tutup botolnya dilubangi, empat buah skop shabu dari pipet plastik, lima buah korek api tanpa kepala, satu buah Gunting dan tiga buah bekas poketan shabu. “Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Kota Mataram dalam rangka pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 112 (1) dan atau pasal 127 (1) huruf a”, tandas muhammad. (PSj)
Komentar




