Sumbawa, PSnews – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa berhasil membekuk pelaku pengedar narkoba jenis shabu berinisial IKT alias Sodeg dan seorang kurir berinisial IMS alias Bawe di kos – kosan wilayah Buen Pandan, Desa Karang Dima, Kecamatan Labuhan Badas Sumbawa pada Jumat (27/04) sekitar pukul 15.45 wita.IMS alias Sodeg ditangkap karena terbukti melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, narkotika jenis shabu.

Kasat Reserse Narkoba Polres Sumbawa, Iptu Mulyadi SH yang dikonfirmasi media ini membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ie mengungkapkan, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di dalam kamar kos tersangka IKT alias Sodeg, ditemukan 4 (empat) poket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik obat transparan. Kemudian shabu tersebut disimpan di dalam tas pinggang warna coklat merk quiksilver yang didudukinya. “Barang Bukti yang berhasil kami amankan berupa 4 (empat) poket narkotika jenis shabu dengan berat kotor 22 gram, tas pinggang warna coklat merk quiksilver, serta 3 (tiga) unit HP,” beber pria ramah senyum tersebut.
Dikatakan Mulyadi, kedua tersangka di lakukan test urine di RSUD Sumbawa Besar satu orang tersangka dinyatakan positif. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa untuk pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut .

“Atas perbuatannya pelaku dijerat karena terbukti memiliki, menyimpan, menguasai, membeli dan menjual serta percobaan atau pemufakatan jahat tindak pidana narkotika jenis shabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (2), 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5-20 tahun penjara,” tegas Mulyadi. (Jim)