Hibah Pasar Brang Bara Tunggu SK Mendag

Sumbawa, PSnews – Pembangunan Pasar Brang Bara telah rampung pada 10 Januari 2018 lalu. Namun Pemerintah Kabupaten Sumbawa belum dapat memanfaatkan bangunan tersebut, sebab Kementerian Perdagangan (Mendag) Republik Indonesia belum menyerahkan hibah ke Pemda.

Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa – H Arief mengatakan, proses dan pengelolaan Pasar Brang Bara baru dapat dilakukan setelah adanya hibah yang ditandai dengan terbitnya surat keputusan Menteri Perdagangan RI. Dimana jangka waktu terbitnya SK tersebut selama enam bulan usai rampungnya proses Pembangunan Pasar. Bersamaan dengan masa pemeliharaan oleh kontraktor selama enam bulan. ‘’Pasar itu selesainya 10 januari. Jadi InsyaAllah dihitung persis janji pusat tadi, kalau tidak ada halangan bulan 6 atau bulan 7 terbit SK Hibah,’’ ujarnya kepada wartawan.

Arif-akrabnya disapa menerangkan, seluruh persyaratan telah selesai, dokumentasi sudah diterima, evaluasi sudah dilakukan dan dinilai oleh Irjen Perdagangan Dalan Negeri (PDN). Sehingga saat ini tinggal menunggu launching hibahnya saja. Selain Sumbawa, daerah lain yang membangun pasar serupa dengan anggaran yang berasal dari kementrian juga saat ini menunggu surat hibah tersebut.‘’Mereka sudah pernah datang meninjau dari Direktorat Logistik Distrubusi dibawah Jenderal Direktur PDN. Hasilnya dalam keadaan bagus. Ketika hibah nanti diserah ke kita maka itu berarti di serahkan kepada Pemda menjadi Aset. Artinya Pemda mengelola dan memetik manfaat dari keberadaan pasar itu untuk PAD berupa kontribusi, itu juga kegunaan pembangunan kita,’’ terangnya.

Diungkapkan, pihaknya hanya sebatas membangun saja. Sementara untuk pengelolaannya akan ditangani oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Demikian pula dengan area yang berada disekitar pasar, jika hendak dikelola tentu dengan instansi atau OPD terkait. ‘’Alhamdulillah atas dukungan seluruh elemen masyarakat yang memimpikan pasar ini, akhirnya dapat terwujud. Saya jua mengapersiasi semua pihak terkait atar kritik dan saran bahkan pujian selama proses pembangunan pasar ini,’’ pungkasnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment