Mataram, PSnews – Tim Resmob 701 Reskrim Polres Mataram bersama Opsnal Polsek Narmada telah berhasil menangkap seorang residivis curanmor berinisial JU alias Andi (31) warga Desa Saba, Kecamatan janapria Lombok Tengah, pada Minggu (11/03/2018) sekitar pukul 22.00 wita.Penangkapan itu berdasarkan laporan polisi LP/K/30/III/2018/Sek Narmada, tanggal 11 Maret 2018 dengan TKP di Dusun Lebah Munte Kecamatan Narmada Lombok Barat.
Kapolres Mataram, AKBP Muhammad Suhanda, Sik yang dikonfirmasi wartawan media ini, Senin (12/03) mengungkapkan bahwa pelaku mengambil sepeda motor Vario warna putih milik korban yang terparkir di TKP dalam kedaan terkunci.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku telah menyembunyikan sepeda motor yang diduga hasil curian pada salah satu rumah yang bertempat di Dusun Kumbi Desa Pakuan Kecamatan Narmada Lombok Barat. Selanjutnya Tim Resmob 701 bersama Opsnal Polsek Narmada langsung meluncur ke lokasi dan menggrebek rumah tersebut. namun pelaku Andi kabur melarikan diri dengan meloncat melalui jendela belakang dan terjadi kejar-kejaran ke arah hutan. Polisi memberi tembakan peringatan sebanyak 3 kali, namun pelaku tidak menghiraukannya sehingga dilakukan tembakan ke arah kaki dan berhasil dilumpuhkan dengan peluru bersarang pada betis kanan.
Barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario DR 6327 TC dan 1 buah mata kuci Letter “T” berhasil ditemukan di dalam rumah tempat pelaku tinggal (rumah milik mertua pelaku Andi). “Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku telah melakukan tindak pidana curanmor menggunakan kunci T bersama rekannya berinisial K yang kini dalam pengejaran. Pelaku juga mengakui telah melakukan aksi curanmor sebanyak tiga kali di wilayah Narmada,” beber Muhammad.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan pada Satuan Reskrim Polres Mataram untuk diproses lebih lanjut.(PSj)