Sumbawa, PSnews – Guna menindaklanjuti isu yang berkembang bahwa telah terjadi bagi-bagi duit pada proyek pembangunan Pasar Brang Bara Kejaksaan Negeri Sumbawa Besar memanggil setidaknya tuju orang untuk diminta klarifikasi, Rabu (24/01/2018). Dari tujuh orang tersebut, dua diantaranya merupakan Pejabat Pemerintah Kabupaten Sumbawa yakni Kadis Koperasi UKM Perindutrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa dan Kabag Pembangunan Setda Sumbawa.
Kadis Koperasi UKM Perindutrian dan Perdagangan – Drs.H Arif, MSi yang dikonfirmasi wartawan mengaku, kedatanganya ini untuk memenuhi undangan permintaan klarfikasi tentang dugaan adanya tindak pidana suap dalam proses Pembangunan Pasar Brang Bara senilai Rp 1,4 miliar tahun anggaran 2017. “Kita pro terhadap penegakan hukum, supremasi hukum, maka kewajiban kita untuk menghadiri ini sekaligus juga cerminan kepatuhan terhadap hukum. Partisipasi kita dalam penegakan hukum,” tandas Arif.
Arif merasa aneh dengan isu yang berkembang tersebut. Dimana isu tersebut tidak hanya menyebutkan nama dirinya, tetapi juga sejumlah pejabat dan pihak terkait lainnya termasuk TP4D. Artinya banyak yang menjadi korban dengan beredarnya isu yang belum tentu kebenarannya itu. ”Mengenai adanya isu saya menerima uang, tidaklah benar,” tegas Arif.
Pembangunan Pasar Brang Bara, jelasnya, merupakan suatu kebanggan yang memiliki manfaat bagi 198 orang di pelataran dengan fasilitas mewah di dalamnya, listrik, air dengan 35 kios yang disediakan. ”Saya kira ini adalah kebahagiaan masyarakat. Saya ingin dan bercita-cita supaya mereka bermartabat, berjualan di tempat yang layak. Dan pasar itu bisa sampai malam dengan adanya lampu. Ini memudahkan semua orang baik yang mencari nafkah maupun kita yang butuh akan barang dan jasa yang mereka jual. Saya kira ini kemajuan,” paparnya.
Hal senada disampaikan Kabag Pembangunan – Zainal Arifin, kedatangannya ke Kejari Sumbawa Besar untuk memenuhi panggilan Jaksa guna mengklarifikasi isu tersebut. Ditegaskan, dirinya tidak pernah menerima uang dari siapapun terkait proyek Pembangunan Pasar Barang Bara. Dimana akibat isu ini, tidak hanya dia, bahkan keluarganya juga merasa terusik. ”Satu rupiah pun tidak pernah saya merasa terima. Karena tidak pernah saya diajarkan dan berbuat seperti itu. Apalagi saya dalam jabatan disumpah untuk menjalankan amanah. Masa saya harus melanggar itu,” tegasnya.
Isu ini, lanjutnya, sudah menyangkut identitas dan menuju pada pencemaran nama baik. Selanjutnya dia akan memikirkan untuk pendekatan hukum. ”Kita lihat nanti apa upaya selanjutnya terkait isu ini,” pungkasnya. (PSg)