Pengedar Shabu Ditangkap Keempat Kalinya

Sumbawa, PSnews – Mendekam di dalam sel penjara sebanyak 3 kali karena terjerat kasus narkoba jenis shabu, bukannya pria berinisial JN (41) ini jera. Bahkan dia kembali mengulang perbuatannya hingga dibekuk polisi. Warga Kelurahan Brang Biji Kecamatan Sumbawa kembali ditangkap polisi dalam operasi Operasi Antik Gatarin 2017 yang dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Sumbawa – IPTU Mulyadi SH bersama timnya. Dikatakan Kasat, penangkapan residivis yang sudah jadi TO ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Sebab selama ini baik siang maupun malam hari di kediaman tersangka selalu ramai didatangi orang yang tidak dikenali warga.

Kemudian polisi menyamar sebagai pembeli dan mendatangi rumah tersangka pada Kamis (19/10) sekitar pukul 19.00 Wita. Setelah bertransaksi dan sepakat, tersangka mengeluarkan shabu yang dikemas kecil dari dalam mulutnya. Saat itulah tim yang sudah bersiap di samping rumah, langsung menyergap JN. ‘’Ternyata shabu yang akan dijualnya itu disimpan dimulutnya. Ketika ada pembeli baru dikeluarkan,’’ ujar Kasat kepada wartawan.

Setelah itu, pihak kepolisian yang melakukan penggeledahan di kamar tersangka kembali mengamankan 5 poket shabu seberat 10,55 gram, uang tunai hasil penjualan narkoba Rp 2,9 juta, 2 bong (alat hisap shabu), timbangan eletronik, 7 buah korek gas, 2 Handphone, 5 plastik klip sisa shabu, dua bundle plastic klip shabu, dan 3 pipet kaca. ‘’Hasil tes urinenya positif narkoba. Dalam pemeriksaan, tersangka ini mendapati barang tersebut di Mataram yang dibelinya langsung dari seseorang yang sebelumnya dikenal melalui hubungan telepon, seminggu lalu,’’ terangnya.

Dalam operasi yang sama, tambahnya, Satres Narkoba Polres Sumbawa juga berhasil menangkap dua pengguna shabu. Yaitu SH (42) warga Desa Semamung Kecamatan Moyo Hulu dan SUP (30) warga Kelurahan Seketeng. ‘’Ditempat yang berbeda kami juga menangkap dua pengguna narkoba, di Gang Kutilang Kelurahan Pekat depan Istana Tua, sekitar pukul 20.00 Wita,’’ ujarnya.

Saat ditangkap, shabu seberat 0,52 gram diamankan dari tangan keduanya yang rencananya akan digunakan bersama-sama. Atas pengakuan mereka, sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial DK seharga Rp 400 ribu. Kemudian dari informasi tersebut, tim pun langsung menuju ke rumah terduga pengedar, namun sayangnya rumah dalam keadaan kosong, diduga telah kabur. ‘’Keduanya pengguna aktif, sebelumnya sudah konsumsi narkoba seminggu dan tiga hari yang lalu. Baik JN maupun SH dan SUP saat ini dalam proses penyidikan, untuk mengungkap jaringan narkoba lainnya terutama bandarnya. Mereka juga akan terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara,’’ pungkasnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment