Sumbawa, PSnews – Dari tiga poin isi surat pernyataan yang dikirimkan pihak SD Negeri 2 Sumbawa Besar kepada orang tua / wali murid beberapa hari lalu, salah satunya berisikan “bersedia / tidak bersedia membersihkan kamar mandi, menyapu, menyiram halaman. Sehingga saya tidak / wajib membayar honor petugas kebersihan”. Artinya, ketika ada orang tua / wali murid yang tidak membayar, maka anaknya yang bersekolah di SD tersebut harus membersihkan WC atau kamar mandi sekolah. “Kalau ada orang tua yang tidak membayar, maka anaknya harus ikut membantu petugas membersihkan WC. Itu pilihannya dia,’’ tegas Kepala SDN 2 Sumbawa Besar – Erdawaty saat dikonfirmasi wartawan terkait surat pernyataan tersebut di ruang kerjanya Rabu (23/8/2017).
Diungkapkan, pihak sekolah membayar orang luar untuk bersihkan kamar mandi dan diberikan honor Rp 250.000 perbulan. Namun ada pula yang dibayar dari anggaran BOS. “Kita dulu suruh murid, guru tidak sanggup, begitu kita suruh, tidak ada siswa yang mau lari. Petugas kebersihan dua orang karena halaman luas, kita bayar Rp 500.000 perbulan, dibayar dari BOS 1 orang dan komite 1 orang,’’ bebernya.
Selain itu, pada surat pernyataan itu juga berisikan “tidak perlu / perlu mengikuti pelajaran bahasa inggris, sehingga saya tidak / wajib membayar honor guru bahasa inggris”. Dijelaskan, guru bahasa inggris dibayar honor oleh komite. Dan adanya pelajaran bahasa inggris tersebut merupakan keinginan orang tua. “Saya pernah mengatakan tidak usah ada bahasa Inggris, bahkan orang tua kepingin bahasa Inggris dari kelas 2 diajar. Bahasa Inggris itu tidak masuk dalam kurikulum nasional dan tidak boleh dibayar oleh dana BOS, ya harus dibayar oleh orang tua yang menginginkan pelajaran bahasa Inggris. Kalau dia tidak mau ikut, tidak usah bayar. Kalau yang tidak mampu tidak ditarik,’’ terangnya.
Pada poin terakhir isinya, “tidak perlu / perlu mengikuti ulangan harian dan try out online kelas 6. Sehingga saya tidak / wajib membayar honor petugas kelas digital dan admin ruangan komputer”.
Diungkapkan kalau yang tidak membayar hanya akan mengikuti ulangan harian tulis, namun tidak untuk mengikuti try out secara online. Apalagi SDN 2 ini merupakan sekolah digital dan sudah berbasis IT, yang penunjukannya dilakukan LPMP NTB. “Yang menentukan berbasis IT itu dari LPMP NTB. Karena harus ada salah satu SD di kabupaten. Saya juga tidak tahu apa persyaratan, karena kita hanya ditunjuk, tiba-tiba datang ke sini. Jadi tidak ada persyaratan apa-apa. Pada saat itu belum ada laptop, dan alat lainnya,’’ tandasnya.
Sebelum surat pernyataan itu dibuat, kata Erdawaty, pihaknya sudah mengirimkan surat undangan kepada orang tua / wali untuk mengikuti rapat komite pada bulan Maret 2017, terkait sosialisasi Permen tentang Komite. Di rapat yang dihadiri beberapa orang tua tersebut juga diajukan anggaran program sekolah yang tidak didanai BOS (Bantuan Operasional Sekolah). “Kita undang orang tua murid. Yang tidak hadir kami kirim proposal lewat anaknya, sudah ada bukti tanda terimanya. Jadi orang tua tidak bisa mengatakan kami tidak tahu, karena itu bukti yang sudah kita berikan,’’ tukasnya.
Dijelaskan, surat pernyataan tersebut bukan merupakan intimidasi bagi orang tua / wali, bahkan murid. Menurutnya itu bentuk sumbangan pendidikan untuk satu tahun, yang diberikan kepada sekolah. Bahkan dari sekian banyak tenaga honor yang ada, baik itu guru, satpam, petugas kebersihan dan lainnya, sekolah hanya boleh menggunakan 15 persen dari dana BOS, dan untuk di SDN 2 Sumbawa itu sebesar Rp 66.720.000. Sementara dana yang harus dibayarkan terhadap tenaga honor yang ada sebear Rp 99.480.000. “Terus yang Rp 32.760.000 itu siapa yang bayar? Di dalam surat itu tidak ada kami sebutkan berapa uang . Ini sumbangan pendidikan. Tidak ada ditetapkan berapa mereka bayar. Berapapun mereka mau bayar, kami terima. Kalau berapapun bayar, tapi kalau habis uang berarti program ini tidak berjalan. Itu risikonya. Sementara kalau yang tidak mampu, tidak ditarik. Di sini yang mendapat PIP 16 orang, dari jumlah siswa 546 orang,’’ pungkasnya.
Informasi yang diterima wartawan, tiap orang tua / wali dipatok membayar Rp 425 ribu. Bahkan sebagian orang tua / wali ada yang merasa terintimidasi terhadap adanya surat pernyataan yang dikirimkan pihak sekolah tersebut. Meski ada yang memprotes, namun tidak digubris. (PSg)