Sumbawa, PSnews – Dewan Pengurus Korpri Provinsi NTB mengukuhkan Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Sumbawa untuk periode 2017-2021. Dalam kesempatan itu, anggota Korpri diingatkan untuk tidak terlibat dalam politik praktis, menyusul tahun 2018 mendatang akan diadakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB.
“Korpri harus bersikap netral dalam berlangsungnya pesta domokrasi. Dan tidak terjebak pada kegiatan politik praktis. Hal ini penting agar kita menjaga keamanan dan kenyamanan dalam bekerja,’’ kata Wakil Ketua I Dewan Pengurus Korpri Provinsi NTB – Abdul Hakim dalam kegiatan pelantikan Pengurus Korpri Kabupaten Sumbawa di aula Madilaoe ADT Kantor Bupati Sumbawa Kamis (27/7/2017).
Ditegaskan, netralitas dan obyektifitas merupakan hal yang sangat penting untuk dijaga oleh setiap anggota Korpri dalam melaksanakan tugasnya. Hal ini terkait dengan kedudukannya sebagai pelaksana kebijakan umum dan kebijakan strategis yang terkait langsung dengan kepentingan masyarakat. “Netralitas harus ditunjukkan bagi seluruh anggota korpri, baik pada saat pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada. Korpri harus tampil dalam sikap professional karir dalam melaksanakan tugas,’’ tukasnya.
Sekda Sumbawa – Rasyidi yang membacakan sambutan Bupati Sumbawa mengaku meski dapat dipahami sebagai warga negara juga memiliki hak politik, namun dalam status sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) dalam wadah Korpri, para pengurus harus bersikap netral. “Kita adalah Aparatur Sipil Negara yang wajib menjunjung profesionalitas, jujur dan adil serta merata dalam penyelenggaraan negara. Afiliasi terhadap pihak-pihak tertentu dikhawatirkan akan mempengaruhi kinerja ASN, dan mengurangi sikap profesional,’’ tandasnya.
Selaku Penasehat Dewan Pengurus Korpri Kabupaten sumbawa Bupati berpesan kepada segenap pengurus agar mampu memimpin, mempersatukan ribuan ASN Kabupaten sumbawa dalam satu cita-cita kongkrit yakni memberikan pelayanan terbaik kepada publik dan komitmen ini perlu terus ditegaskan dan diwujudkan. Anggota korpri harus terus diingatkan akan 3 (tiga) peran utamanya sebagai abdi negara, abdi masyarakat dan abdi pemerintah. Sebagai abdi negara, ASN yang tergabung dalam Korpri wajib menjadi contoh dalam menjalankan konstitusi, menciptakan kehidupan kenegaraan yang kondusif, sebagai abdi masyarakat ASN harus bisa melayani masyarakat secara prima, dan sebagai abdi pemerintah ASN mesti memberikan dukungan terhadap jalannya pemerintahan guna terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance).
Untuk diketahui, Dewan Pengurus Korpri dikukuhkan berdasarkan SK Dewan Pengurus Korpri Provinsi NTB Nomor : KEP.14/DP KORPRI NTB/2017 tanggal 20 April 2017, tentang Susunan Personalia Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Sumbawa periode 2017-2021. Dewan Pengurus Korpri yang dikukuhkan yakni H. Rasyidi sebagai Ketua, Muhammad Ikhsan Safitri sebagai Wakil Ketua I, H. Muhammad Ikhsan Wakil Ketua II, A. Rahim Ketua Bidang Organisasi dan Kelembagaan, H. Hasan Basri Ketua Bidang Pembinaan Disiplin Jiwa Korps dan Wawasan Kebangsaan, I Ketut Sumadi Arta Ketua Bidang Perlindungan dan Bantuan Hukum, H. Baharuddin Ketua Bidang Usaha dan Kesejahteraan, H. Junaidi, Ketua Bidang Kerohanian Olahraga dan Sosial Budaya, Tri Karyati Ketua Bidang Perempuan dan pengabdian Masyarakat, dan H. Mas’ud Ketua Bidang Pengendalian. (PSg)