ASN Pemda Sumbawa Dilarang Tambah Cuti Lebaran

Sumbawa, PSnews – Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Sumbawa ditegaskan untuk tidak menambah cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1438 H, baik itu sebelum maupun sesudah hari raya. Karena akan ada sanksi tegas bagi ASN yang menambah libur.

Demikian ditegaskan Asisten Administrasi Umum Sekda Sumbawa – A Rahim kepada wartawan Senin (19/6/2017). Pemkab Sumbawa telah menetapkan tanggal cuti bersama hari raya Idul Fitri sesuai Surat Edaran Bupati Sumbawa nomor 060/467/ORG/2016 tentang hari libur dan cuti bersama tahun 2017. Dimana cuti bersama ini dimulai pada tanggal 23 Juni dan dilanjutkan mulai tanggal 27 hingga 30 Juni 2017. “Ada lima hari cuti bersama, tanggal 25 dan 26 Juni itu masuk hari libur nasional. Kemudian karena tanggal 1 dan 2 Juli hari sabtu dan minggu, maka pegawai daerah baru masuk kerja pada 3 Juli nanti,’’ terangnya.

Cuti bersama lebaran ini dinilai cukup panjang bagi pegawai untuk libur. Sehingga diminta agar tidak ada ASN yang menambah cuti libur, baik sebelum maupun setelah lebaran. Sebab ada sanksi tegas yang diberikan bagi mereka yang tidak masuk saat jam kantor masih aktif. “Jangan sampai ada yang memperpanjang cuti. Itu sudah ada sanksinya. Nanti tentu Inspektorat akan melakukan pemantauan terhadap tingkat disiplin pegawai baik sebelum maupun setelah melaksanakan cuti bersama,’’ tandasnya.

Khusus instansi yang memberikan pelayanan umum secara langsung ke masyarakat seperti rumah sakit dan Puskesmas diminta kepada setiap pimpinan instansi dimaksud untuk mengatur jadwal penugasan pegawainya selama libur nasional dan cuti bersama berlangsung sehingga pemberian pelayanan ke masyarakat tetap berjalan. Selain itu, pimpinan instansi tersebut juga diminta selektif dalam hal pemberian cuti tahunan bagi pegawainya, baik sebelum atau sesudah libur nasional dan cuti bersama. “Kalau mereka tidak bisa melaksanakan cuti bersama karena tugasnya, nanti cuti tahunannya ditambah, jadi tidak perlu khawatir,’’ tukasnya.

Untuk itu bagi seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk secara berjenjang melakukan pembinaan dan pengawasan dalam rangka penegakan disiplin pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, baik sebelum maupun sesudah cuti bersama. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment