Ini Jam Ngantor Pemprov NTB Selama Puasa

Mataram, PSnews – Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) mengeluarkan kebijakan soal penetapan jam kerja untuk semua Aparatur Sipil Negara (ASN)/Instansi lingkup Pemprov selama bulan Ramadhan 1438 Hijriah tahun ini. Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Pemprov NTB, H Yusron Hadi, ST., MUM menyatakan, bahwa bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) memberlakukan lima hari kerja dengan jadwal dari Senin hingga Kamis ASN masuk pada pukul 08.00 pagi. Sedangkan untuk jam pulang kerjanya diberlakukan tepat pada pukul 15.00. “Kalau jam istirahatnya pukul dimulai pukul 12.00 sampai dengan 13.30. Sedangkan untuk hari Jum’at jam kerja dimulai pukul 08.30 pagi dan jam istirahatnya pukul 11.30 sampai 13.30 siang,” terangnya, Selasa (23/05).

Selain itu pula lanjut Yusron, adapun OPD yang kerja selama enam hari yakni meliputi Rumah Sakit Umum (RSU), Samsat dan lainnya. “Untuk mereka (OPD yang kerja 6 hari), hari Senin sampai Kamis dan Sabtu akan bekerja dari pukul 08.00 pagi hingga14.00 siang. Sedangkan istirahatnya diberlakukan dari pukul 12.00 hingga 13.20 siang. Kemudian khusus dihari Jum’at jam kerja dimulai pukul 08.00 sampai 14.30 dan waktu istirahatnya mulai pukul 11.30 hingga 13.30,” jelasnya sembari menambahkan untuk apel pagi semua hari ditiadakan. Kemudian untuk Imtaq pada Jumat mulai pukul 08.00 sampai dengan 09.00 pagi.

Ketika ditanyai lantas bagaimana jika ada ASN yang terlambat atau tidak tepat waktu dalam bekerja. Apakah ada sanksi yang akan diberikan kepada ASN bersangkutan? Juru Bicara (Jubir) Pemprov NTB ini menjawab, bahwa hal tersebut (Aturan Sanksi, Red) tetap diberlakukan sebagaimana hari-hari biasanya diluar bulan Ramadhan. “Intinya soal sanksi tetap diberlakukan seperti hari biasa kerja diluar bulan puasa,” tutup Yusron. (PSbo)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment