Sumbawa Berlakukan Larangan Mercon dan Kembang Api

Sumbawa, PSnews – Bupati Sumbawa telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 19 tahun 2017 tentang larangan petasan (mercon) dan kembang api di Kabupaten Sumbawa. Adanya Perbup ini kemudian disosialisasikan kepada para Camat, Lurah, termasuk instansi terkait di aula Madilaoe ADT lantai III kantor Bupati Sumbawa Rabu (10/5/2017).

Dalam kesempatan itu, Kasat Pol PP Sumbawa – Mas’ud menjelaskan, Pol PP memiliki tugas mengamankan Perda maupun Perbup. Lahirnya Perbup tentang larangan mercon dan kembang api ini didasari atas masukan instansi terkait, termasuk tokoh agama yang ada di Sumbawa. Penekanan di Perbup ini adalah dilarang bagi seluruh masyarakat, bukan hanya penjual tapi juga pembeli, untuk tidak menjual dan membeli petasan dengan daya ledak tinggi. ‘’Hal ini muncul karena adanya situasi dan kondisi dilapangan, terutama saat kita melaksanakan ibadah puasa. Perbup ini akan kita kirim ke Kecamatan, Desa dan Kelurahan. Untuk itu mari kita sama-sama menjalankan Perbup ini,’’ ujarnya.

Sementara Kapolres Sumbawa – AKBP. Yusuf Sutejo mengaku siap melakukan pengamanan bersama Pol PP, bila ada masyarakat yang membunyikan mercon atau petasan, terutama dilingkungan rumah ibadah. Karena hal tersebut dapat mengganggu orang yang sedang beribadah. Namun aturan yang dibuat ini juga harus sesuai dengan Undang-undang yang mengatur tentang mercon/petasan. Agar para petugas tidak salah langkah dalam melakukan penindakan. ‘’Yang sangat mengganggu saat orang beribadah ketika petasan diledakkan dihalaman rumah ibadah. Sehingga suaranya keras. Kalau diledakkan diatas, dengan dukungan jarak pasti suara ledakannya berbeda,’’ tukasnya.

Bahkan terhadap informasi yang diberikan oleh peserta sosialisasi terkait adanya petasan rakitan yang suaranya sangat keras, Kapolres mengatakan silahkan masyarakat yang mengetahui adanya barang tersebut, dapat melaporkan ke Babinkamtibmas yang ada disetiap Kecamatan dan Desa, untuk kemudian dilakukan penyitaan. ‘’Kami akan berusaha. Tolong informasikan ke kami kalau ada mercon yang suaranya keras, biar babinkamtibmas dapat segera bertindak,’’ cetusnya.

Untuk menghindari adanya masyarakat yang membunyikan petasan terutama di rumah ibadah, pihaknya meminta kepada semua pihak baik  itu tokoh agama, tokoh masyarakat, para guru, untuk dapat mengimbau kepada masyarakat dan juga siswa sekolah agar tidak membakar kembang api dan petasan. ‘’Saya mengimbau untuk bersama-sama bersinergi. Kita sebagai penegak hukum siap melaksanakan kebijakan yang dibuat pak Bupati. Untuk itu mari kita sama-sama dan tidak bosan menyampaikan himbauan ke masyarakat. Sehingga orang tua, remaja dan anak-anak bisa sadar, paling tidak mengurangi. Kesadaran itu yang perlu dibangun. Termasuk juga di sekolah-sekolah, di kampung-kampung lakukan himbauan. Ini PR kita bersama. Kalau semua sadar, maka tidak ada yang membakar petasan. Kita ingin Sumbawa ini aman untuk beribadah. Tapi kita juga tidak ingin melakukan sesuatu yang melanggar hukum,’’ pungkasnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment