Polres Sumbawa Musnahkan Barang Bukti 53 gram Shabu
Sumbawa, PSnews – Polres Sumbawa melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba jenis shabu yang merupakan hasil penangkapan terhadap tiga tersangka, pada Rabu (19/04) dengan cara dibakar. Barang bukti yang dimusnahkan yaitu narkotika jenis shabu dengan berat mencapai 53 gram. Dalam pemusnahan barang haram tersebut, turut disaksikan Kapolres Sumbawa, pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa, pihak Pengadilan Negeri Sumbawa, dan Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Sumbawa.
Shabu yang dimusnahkan ini merupakan milik tiga pelaku pengedar dan penyalahgunaan narkotika berinisial Bt (28), dan MI (32), serta Yd. “Shabu yang dimusnahkan sebanyak 53 gram ini merupakan hasil penangkapan di Kecamatan Alas dan di Kecamatan Buer”, tukas Kapolres. (PSj)
Komentar




