Polres Sumbawa Musnahkan Barang Bukti 53 gram Shabu

Sumbawa, PSnews – Polres Sumbawa melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti  narkoba jenis shabu yang merupakan hasil penangkapan terhadap tiga tersangka, pada Rabu (19/04) dengan cara dibakar. Barang bukti yang dimusnahkan yaitu narkotika jenis shabu dengan berat mencapai 53 gram. Dalam pemusnahan barang haram tersebut, turut disaksikan Kapolres Sumbawa, pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa, pihak Pengadilan Negeri Sumbawa, dan Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Sumbawa.

Kapolres sumbawa, AKBP Yusuf Sutejo Sik, MT dalam keterangannya kepada wartawan usai pemusnahan barang bukti narkoba mengatakan, pemusnahan ini harus dilakukan karena barang tersebut merupakan barang yang paling rawan dan mudah hilang, kemudian sifatnya yang mudah larut, dan juga paling rawan untuk disalahgunakan. “Sesuai dengan UU No 35 Tahun 2009 Pasal 91 Ayat 2 yang menyebutkan barang sitaan narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik wajib dimusnahkan, agar tidak terjadi penyalahgunaan,” tegas Yusuf Sutejo.

Shabu yang dimusnahkan ini merupakan milik tiga pelaku pengedar dan penyalahgunaan narkotika berinisial Bt (28), dan MI (32), serta Yd. “Shabu yang dimusnahkan sebanyak 53 gram ini merupakan hasil penangkapan di Kecamatan Alas dan di Kecamatan Buer”, tukas Kapolres. (PSj)

Komentar

comments

Facebooktwitterlinkedinrssyoutube

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *