Sumbawa, PSnews – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Reserse dan Kriminal Polres Sumbawa, akhirnya menetapkan 4 (empat) tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung serba guna Dusun Sengkal, Desa Batu Bangka, Kecamatan Moyo Hilir. Penetapan tersangkan ini berdasarkan hasil gelar perkara yang diikuti dengan pengiriman surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan seorang tersangka yaitu kontraktor yang akan membangun gedung tersebut. Dari pengakuannyapun hanya dia yang menggunakan uang itu tanpa melibatkan siapapun. Namun, setelah Satreskrim menyelidiki lebih dalam lagi kasus ini, ditemukanlah tiga tersangka baru yang ikut terlibat.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Elyas Ericson SH, SIK, yang dikonfirmasi memaparkan, keempat tersangka terdiri dari, RH Direktur CV R selaku pelaksana proyek, MS selaku Kepala Dusun Sengkal yang menjabat pada saat itu, AL (Bendahara), dan BR selaku ketua tim pelaksana kegiatan (TPK) Desa Batu Bangka. “Ketiga pelaku yang baru ditetapkan sebagai tersangka ini terlibat dalam pencairan dana yang tidak prosedural. Dan mereka juga mendapatkan bagian dari uang tersebut. Untuk selanjutnya keempat tersangka akan dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkapnya pada media ini, Senin (27/3/2017).
Dijelaskan, kasus dugaan korupsi ini terjadi pada 15 Agustus 2016 lalu. Bermula dari akan dibangunnya gedung serba guna di Dusun Sengkal Desa Batu Bangka yang menggunakan dana bantuan khusus Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui aspirasi anggota DPRD Sumbawa Hairil–Anggota Fraksi PAN senilai Rp 120 juta.
Setelah melalui verifikasi administrasi mulai dari SPKD BPM-PD dan DPPK Sumbawa, dana tersebut ditransfer ke rekening Bendahara Desa Batu Bangka dan masuk dalam APBDes Batu Bangka Tahun 2016. Kemudian MS selaku pejabat Kepala Desa Batu Bangka saat itu menunjuk RH selaku Direktur CV R secara lisan tanpa surat perjanjian (kontrak) untuk mengerjakan atau melaksanakan pembangunan Gedung Serba Guna Sengkal.
Selanjutnya 15 Agustus 2016, dana pembangunan gedung serba guna itu dicairkan PT Bank NTB Sumbawa oleh MS dan AL (Penjabat Kades dan bendahara), Ikut mendampingi pencairan tersebut adalah BR selaku Ketua TPK. Setelah uang dicairkan, mereka menuju Rumah Makan Jogja bertemu dengan RH selaku rekanan untuk menyerahkan uang tersebut. Hal ini dibuktikan dengan kwitansi penyerahan tertanggal 15 Agustus 2016.
Namun celakanya meski sudah menerima uang hingga kini oknum rekanan tersebut tidak pernah mengerjakan pembangunan Gedung Serba Guna di Dusun Sengkal tersebut. RH beralasan uang itu digunakan untuk membiayai proyek lain. Penyidik Unit Tipikor Polres Sumbawa yang dipimpin Kanitnya, AIPTU Sumarlin sudah turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan tidak menemukan bangunan dimaksud. Penyidik hanya menyita sejumlah barang bukti berupa APBDes Desa Batu Bangka Tahun 2016, RAB dan gambar Gedung Serba Guna, surat permohonan pencairan dana bantuan khusus ke Bupati Sumbawa tertanggal 27 Juli 2016, dan kwitansi penyerahan uang Rp 120 juta tertanggal 15 Agustus 2016.
Sementara itu, setelah penetapan keempat tersangka ini pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan BPKP Mataram selaku perwakilan Provinsi NTB. Koordinasi ini dilakukan untuk mengetahui lebih jelas berapa kerugian yang didera oleh negara akibat tindak pidana yang dilakukan. “Dokumen atau berkas keempat tersangka ini kami pisahkan. Yang sendiri hanya rekanan dan yag tiga lainnya dijadikan satu. Hal ini kami lakukan untuk memperkuat dugaan terhadap para pelaku,” pungkasnya. (PSg)