Sumbawa, PSnews – Sengketa batas wilayah antara Kabupaten Sumbawa dengan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) belum juga tuntas hingga saat ini. Berkaitan dengan hal tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa bersama Bagian Pemerintahan Setda Sumbawa melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini Direktorat Batas Antar Daerah Wilayah III. Mereka mendesak agar tapal batas wilayah antara Kabupaten Sumbawa dan KSB segera ditetapkan.
Ketua Komisi I DPRD Sumbawa– Syamsul Fikri yang ditemui media ini mengungkapkan, persoalan tapal batas ini sudah berlarut-larut sehingga harus segera ada kejelasan. Tidak hanya batas darat, tapi juga batas laut antar dua daerah harus jelas, yang disesuaikan dengan fakta historis geografis serta lainnya.
Ketidakjelasan batas wilayah ini yang mendorong Komisi I bersama Bagian Pemerentahan Setda Sumbawa berangkat ke Kemendagri guna melakukan konsultasi. “Kami meminta agar masalah batas ini segera dituntaskan. Dan itu pun direspon positif oleh Kasubdit Batas Antar Daerah Wilayah III Kemendagri. Bahkan berjanji segera turun lokasi untuk menentukan batas,” tandas Fikri.
Pada dasarnya, pihak Kemendagri menginginkan supaya batas wilayah ini segera ditetapkan agar investasi berjalan baik di kedua kabupaten bersaudara tersebut. Disamping itu, keamanan dan harmonisasi antara dua Kabupaten dapat terjaga. “Mereka (Kemendagri) akan turun ke lokasi tanpa sepengetahuan kedua Kabupaten. Penentuan batas wilayah tidak akan lepas dari tahun 2017,’’ tegas Fikri menirukan ucapan pihak Kemendagri.
Hal senada disampaikan Anggota Komisi I DPRD Sumbawa – Adizul Syahabuddin, bahwa pihak Kemendagri akan mengupayakan masalah batas kedua kabupaten bisa tuntas dalam tahun ini. Apapun hasilnya nanti, kedua kabupaten harus legowo menerima keputusan, sebab ini juga merupakan kesepakatan yang telah dibangun saat pertemuan yang difasilitasi Wakil Gubernur NTB beberapa waktu lalu. “Pak Wardani (pihak Kemendagri) juga meminta persoalan ini tidak dibesar-besarkan karena dampak terhadap PAD atau APBD tidak terlalu signifikan menurut mereka. Apapun yang menjadi keputusan Kemendagri nantinya harus diterima oleh dua kabupaten,’’ pungkasnya. (PSg)