Libur Nasional, ASN Tetap Fokus di Lokasi Terdampak Banjir

Sumbawa, PSnews – Meski Keppres nomor 03 tahun 2017 telah mengatur bahwa pada hari Rabu 15 Februari 2017 ditetapkan sebagai hari libur nasional, namun Aparat Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sumbawa akan tetap fokus berada di lapangan membantu warga terdampak banjir. 

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Sumbawa Rasyidi yang ditemui media ini Selasa (14/02/2017). “Kami menghargai Keppres. Kebetulan kita di Sumbawa tidak melaksanakan Pilkada serentak, apalagi saat ini masih dalam masa tanggap darurat, bahkan selain hari libur yang ditetapkan secara nasional, hari Sabtu dan Minggu pun kami tetap bekerja,” tegas Rasyidi.

Menurut Sekda, hari libur nasional ini aparat Pemkab Sumbawa difokuskan berada di lapangan untuk membantu warga yang menjadi korban terdampak banjir. Sekalipun tidak mesti harus masuk kantor, namun masing – masing SKPD harus melaksanakan tupoksinya di lapangan, seperti Dinas Pertanian melakukan pendataan terhadap beberapa areal yang rusak, infrastruktur yang rusak, begitu juga SKPD lainnya. Pemerintah Daerah bersama seluruh jajarannya diharapkan untuk menangani warga terkena dampak banjir bandang di lapangan. “Kami tidak mengenal libur walaupun tidak masuk kantor secara resmi. Untuk seluruh ASN diharapkan agar tetap melaksanakan tugas sesuai fungsinya di lapangan, walaupun hari ini libur secara nasional karena anjuran Keppres,” tegas Rasyidi.

Untuk diketahui, presiden Joko Widodo menetapkan 15 Februari 2017 sebagai hari libur nasional, Penetapan itu bertepatan dengan hari pencoblosan Pilkada serentak di 101 daerah tahun 2017. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2017, yang ditetapkan oleh Jokowi pada Jumat (10/2/2017) di Jakarta. Salinan putusan sebanyak 3 halaman tersebut ditandatangani Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Kemensetneg M Rokib. Menetapkan hari Rabu, tanggal 15 Februari 2017, sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (PSj)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment