Ranperda Perangkat Daerah Mulai Dibahas

Sumbawa, PSnews – Eksekutif dan DPRD Sumbawa mulai membahas Rancangan Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa tahun 2016 yang dilaksanakan dalam sidang paripurna pada, Kamis (18/8/2016).

Bupati Sumbawa – HM Husni Djibril dalam penjelasannya terkait Ranperda tersebut menjelaskan, berlakunya Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membawa perubahan yang fundamental terhadap pembentukan perangkat daerah, terutama soal perubahan prinsip dalam pembentukan perangkat daerah yaitu dari prinsip miskin struktur kaya fungsi, menjadi prinsip rightsizing atau tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja yang disesuaikan dengan kondisi nyata di daerah.

Dilanjutkan, dalam rangka penyusunan Raperda tentang Perangkat Daerah, Pemkab Sumbawa telah melakukan sejumlah langkah-langkah persiapan. Seperti melakukan pemetaan urusan Pemerintahan konkuren yang terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan Pemerintahan pilihan. Pemetaan urusan pemerintahan tersebut dilakukan secara bersama-sama antara Pemkab Sumbawa, Pemprov NTB, dan Pemerintah Pusat baik Kementerian/Lembaga maupun Lembaga Pemerintah non Kementerian yang dalam hal ini dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Diungkapkan, formulasi perangkat daerah yang termuat dalam Raperda ini terjadi peningkatan, jika dibandingkan dengan pembentukan dan susunan SKPD yang ada saat ini. Dimana ada penambahan sebanyak tujuh Dinas dan dua Badan daerah. “Kami harap Ranperda ini dapat dijadikan referensi dalam tingkat pembicaraan selanjutnya,’’ pungkasnya.

Terhadap Ranperda tersebut, DPRD Sumbawa pun membentuk Panitia Khusus (Pansus), untuk melakukan pengkajian dan evaluasi. Yang kemudian hasilnya dilaporkan pada sidang paripurna selanjutnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment